Bakin dan KAMI Demo di DPRD Kendari Minta Kepala KSOP dan Syahbandar Dicopot

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Dugaan aktivitas tiga tongkang ilegal yang berlabuh di Anduonohu terus bergulir. Disinyalir sudah beberapa bulan ketiganya berlabuh di pesisir kota Kendari, tanpa laporan dan diketahui pemiliknya.

Barisan Aktivis Keadilan Sulawesi Tenggara (Bakin-Sultra) dan Komunitas Aktivitas Muda Indonesia (KAMI-Sultra) berdemonstrasi di gedung DPRD kota Kendari, mendesak para legislator untuk lebih serius menyikapi hal tersebut. DPRD harus melakukan sidak dan memanggil pemilik tongkang, Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Syahbandar Kota Kendari.

Ketua Bakin Sultra, La Munduru menyampaikan, keberadaan kapal tongkang itu jelas melanggar UU yang ada. Seharusnya DPRD sebagai wakil rakyat dan pemerintah terkait lainnya harus bergerak cepat untuk mengatasi hal ini. “Ini sangat meresahkan, karena aktivitas tongkang di pesisir pantai itu bisa membunuh ekosistem yang ada,” teriaknya di gedung DPRD Kota. Selasa, (9/3).

Sementara itu, Ketua KAMI Sultra, Irwan Sangia meminta KSOP dan Syahbandar Kota Kendari dicopot dari jabatannya, atas dugaan tutup mata atas masuknya kapal tongkang dan melakukan docking di wilayah kawasan hijau Kota Kendari. “Mereka ini harus dicopot jabatannya, karena melakukan pembiaran terhadap keberadaan dan aktivitas tongkang di kawasan hijau,” ujar Irwan.

Bukan hanya itu, Irwan juga meminta kapal tongkang di pesisir laut itu dipolice line dan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik tongkang yang melakukan perbaikan atau perawatan kapal di kawasan hijau di Kota ini. “Tongkang itu berlabuh di situ itu jelas melanggar aturan, sehingga pihak berwenang wajib melakukan police line terhadap ketiga kapal tongkang itu,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik yang menerima para demonstran berjanji bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan sidak untuk mengetahui pasti aktivitas yang terjadi di kapal tongkang itu. Jika memang melakukan docking tambah Politikus Golkar ini maka pihaknya meminta dinas-dinas terkait yang berkompeten untuk menertibkan tongkang-tongkang yang di duga ilegal itu.

Kemudian KSOP dan Syahbandar Kota Kendari harus bertindak tegas. “Dimana tugas dan fungsi mereka. Mereka harus bersikap, jangan hanya kita yang disoroti. Karena itu merupakan tanggung jawab KSOP dan Syahbandar,” ungkap Rajab. “Kita minta mereka untuk bertindak tegas karena itu jelas melanggar aturan yang ada di Kota Kendari,” sambungnya.

Rajab menegaskan, siapa pun yang terlibat di kapal tongkang itu jika melanggar aturan harus angkat kaki dari situ. “Kami akan panggil semuanya, pemilik tongkang, KSOP, Syahbandar, Kepolisian dan dinas terkait lainnya untuk menertibkan tongkang itu, karena itu jelas merusak lingkungan laut,” ucapnya.

Namun untuk sementara, pihaknya meminta Polisi Pamong Praja (Pol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) di Kota ini untuk menghentikan segala aktivitas tongkang itu. “Iya ini harus dihentikan,” tutup Rajab Jinik. (p2/c/hen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img