Asrun Lio : Pengadaan Barang Jasa di Dikbud Sultra Sesuai Prosedur

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara membantah tegas adanya dugaan markup atau peningkatan harga dalam kegiatan pengadaan wastafel portable cuci tangan tahun anggaran 2020 lalu.

Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra, La Ode Fasikin MSi, yang juga sebagaiĀ  Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan wastafel portable cuci tangan tahun anggaran 2020, Rabu (1/9).

“Terkait pengadaan wastafel portable cuci tangan tahun 2020 sudah clear, baik antara Dikbud Sultra, pihak ketiga, dan tim asistensi anggaran yakni diantaranya Kejaksaan, BPKP, Biro Hukum, hingga Inspektorat.

Awal pengajuan harga kan sekitar Rp 7 juta lebih, namun setelah melalui asistensi, rupanya masih ada kemahalan harga, kemudian dilakukanlah penyesuaian kembali menjadi Rp 6 juta sekian,” ucapnya.

Dia melanjutkan, itupun setelah pihak ketika melakukan kegiatan, pihak Dikbud Sultra tetap mengikat perjanjian dengan pihak penyedia bahwa jika sewaktu-waktu hasil audit dari tim asistensi masih terdapat kemahalan harga, maka pihak penyedia atau pihak ketiga bersedia melakukan pengembalian.

Meskipun hasil audit menyatakan masih terdapat kemahalan harga terdahap pengadaan 1000 unit pengadaan wastafel portable cuci tangan tahun anggaran 2020, namun itu telah clear sebab pihak ketiga atau penyedia telah melakukan pengembalian, jadi tidak ada markup atau korupsi didalamnya.

“Jadi sejak awal hingga akhir, kami sebagai PPTK terus melakukan asistensi setiap saat. Jadi tidak ada harganya Rp 6 juta sekian, lalu tandatangan kwitansi Rp 7 juta sekian. Ini uang negara, kita tidak bisa main-main sebab ada tanggung jawab moril dan mendapatkan pengawasan sejak awal hingga akhir dari tim asistensi ini,” terangnya.

Fasikin tidak menyesali adanya kritikan dari pihak tertentu terhadap pengadaan barang jasa tersebut, sebab sebagai abdi negara merupakan salah satu risiko yang harus diterima dan juga sebagai kontrol.

Hanya saja, lanjutnya, sangat disayangkan jika pada era keterbukaan informasi dan kebebasan menyampaikan pendapat, mengabaikan etika dan norma, dengan langsung menetapkan seseoarang atau lembaga melakukan markup atau korupsi bahkan melangkahi lembaga-lembaga yang lebih berkompeten melakukan tugas pengawasan maupun audit.

Selaku pimpinan tertinggi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra, Drs Asrun Lio MHum PhD menyambut positif terhap perhatian dari pihak tertentu terhadap kinerja Dikbud Provinsi Sultra, karena hal tersebut dianggapnya sebagai wujud cinta serta rasa kepedulian tinggi.

Meskipun demikian, Akademisi asal Moronene Bombana tetap memberikan penjelasan dan keterangan bahwa mekanisme pengadaan barang dan jasa dimasa pandemi Covid-19 sesuai dengan aturan yang ada, termasuk pengadaan 1000 unit pengadaan wastafel portable cuci tangan tahun anggaran 2020.

Lanjut lulusan S3 The Australian National University (ANU) Canberra ini bahwa pengelolaan anggaran bersumber dari dana penanggulangan Covid-19 Dikbud Sultra, melalui Program pengadaan alat kesehatan seperti alat cuci tangan menggunakan tandon untuk mematuhi protokol kesehatan di area institusi pendidikan mengacu pada surat edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan melakukan pengadaan langsung melalui penyedia dengan harga sementara yang tertuang dalam RKA.

Jadi, lanjut Pembina Kerukunan Keluarga Baubau Buton (KKBB) Provinsi Sultra ini, pengadaan alat cuci tangan menggunakan tandon dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sebab, proses pengadaannya melalui beberapa tahapan dan didampingi tim asistensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan pihak terkait.

Mantan Kepala Sekretariat Rektor UHO ini menjelaskan, pengelolaan perbendaharaan dapat dipertanggungjawabkan dan dilakukan dengan penuh keterbukaan. Setiap tahapan selalu di asistensi oleh tim APIP yang didalamnya tergabung dari Kejaksaan, BPKP, Biro Hukum,Ā  Inspektorat dan OPD yang tergabung dalam pengadaan barang dan jasa itu. Jadi semua yang terlibat diminta atau tidak diminta mereka akan memberikan asistensinya.

Terkait pengadaan tempat cuci tangan di sekolah, kata Asrun Lio, DikbudĀ  telah membuat rencana pembiayaan kegiatan yang telah dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dengan nilai satuannya Rp. 7,5 juta per unit. Namun angka tersebut tidak menjadi angka mutlak yang harus dibelanjakan tetapi ada prosedur yang harus dilalui.

“Rp 7,5 juta di RKAĀ  tidak menjadi angka mutlak tetapi ada prosedurnya. Misal kita harus melalui proses negosisasi dengan penyedia, lalu ada kesepakatan harga sesuai harga rill di lapangan. Karena setiap tim dalam tim asistensi mempertanyakan harga sampai satuan terkecil. Misal pihak kejaksaan mempertanyakan bagaimana dengan pengadaan, itu diasistensi oleh tim sampai ada kesepakatan harga kemudian dikontrak,” jelas Mantan Kepala Pusat Studi Eropa UHO ini.

Dikatakan, mekanisme pengadaan barang dan jasa berupa alat kesehatan itu agak berbeda dari seperti biasanya. Sebab kontrak diberikan pada pihak ketiga setelah ada kesepakatan negosiasi harga dengan pihak penyedia.

“Kalau dipelelangan kontrak yang biasa itu dilakukan kontrak baru bekerja penyedianya tapi kali ini harus diasistensi dulu. Kontrak terakhir setelah ada kesempatan negosiasi harga dengan pihak penyedia. Jadi kalau tidak ada kesepakatan berarti tidak bisa dapat angka itu, sehingga setelah asistensi didapat harga satuan sampai dengan pajak dan keuntungan pihak ketiga tentunya,” terangnya.

Dia juga menilai bisa menghemat anggaran. Karena dari belanja alat kesehatan berupa alat cuci tangan bisa menyisahkan anggaran hingga milyaran rupiah.

“Dari RKA pengadaan alat cuci tangan menggunakan tandon bernilai Rp. 7,5 juta tetapi setelah negosiasi dengan pihak penyedia disepakati Rp. 6.325 jutaĀ  jadi ada keuntungan sekitar 1,2 juta per unit dan nilai ini yang kita pertanggungjawabkan. Dengan demikian kita juga dapat menghemat sekitar kurang lebih Rp. 1,2 miliar dari rencana semula yang sisa anggaran itu dikembalikan ke khas negara. Tidak seperti pemberitaan selama ini berkembang bahwa kita mempertanggungjawabkan Rp. 7,5 juta harga satuannya 6 juta lebih, seolah-olah ada mark up,” tegasnya.

Kadikbud Sultra ini mengaku banyakĀ  melakukan perubahan kegiatan maupun alokasi anggaran dimasa pandemi Covid-19. Anggaran dialokasikan untuk mengatasi masalah kesehatan pendididik, tenaga pendidik dan siswa untuk memenuhi protocol kesehatan di dunia pendidikan dan Jaring Pengaman Sosial.(JPS).

Untuk JPS, sambung tamatan S2 Linguistik Unhas Makassar Tahun 1997 ini, pertama diarahkan pada kegiatan pemberian insentif langsung kepada guru, siswa miskin dan seluruh siswa terkait pembelajaran daring.

Kedua, menyediakan sarana penyediaan masker untuk menjamin siswa melaksanakan proses belajar mengajar terpenuhi standar kesehatannya.

“Setiap pengadaan barang dan jasa Dikbud disetiap tahapannya diasistensi oleh tim APIP,” tambah peraih Juara 1 Diklat PIM III di BPSDM Provinsi Sultra 2019 ini. (hen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img