APBD Perubahan Ditetapkan, Gubernur : Empat Hal Harus Dilaksanakan OPD

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi ditetapkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Selasa (28 September 2021) malam.

Dalam sidang yang mengagendakan Penandatanganan Persetujuan Bersama Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021 ini, Gubernur Sultra Ali Mazi mewanti-wanti empat hal untuk dilaksanakan organisasi perangkat daerah (OPD).

Pertama, seluruh OPD untuk sesegera mungkin menyiapkan seluruh administrasi dengan baik, sehingga tidak menjadi kebiasaan penyerapan anggaran selalu menumpuk di akhir tahun.

“Saya tak henti-hentinya mengingatkan kembali kepada semua OPD bahwa dalam pelaksanaan APBD, proses penyerapan anggaran menjadi tolok ukur seberapa bijak kita dapat melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunan,” kata Gubernur.

Kedua, seluruh OPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan.

Kemudian, perlu diketahui bahwa anggaran yang disiapkan dalam perubahan APBD adalah anggaran maksimal. Oleh karenanya, instruksi ketiga yang disampaikan Gubernur dalam pelaksanaan belanja, semua OPD hendaknya mengedepankan kedisiplinan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.

Keempat, bagi OPD yang akan melakukan proses lelang barang dan jasa maupun modal, dapat memulai tahapan lelang setelah penetapan persetujuan bersama tentang RAPBD, dan setelah Perda APBD ditetapkan. Selanjutnya, melakukan penandatanganan kontrak sesuai dengan mekanisme ketentuan perundangan yang berlaku.

“Hal ini demi mendukung pemulihan ekonomi nasional dan meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan barang dan jasa yang tepat waktu, guna mencapai pemulihan nilai manfaat belanja pengadaan yang sebesar-besarnya,” kata Gubernur.

Pada kesempatan itu, Gubernur juga menyampaikan apresiasinya kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Sultra yang telah melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh dengan bekerja siang dan malam.

Dikatakan, perubahan APBD yang telah disetujui bersama itu, merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab, untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Dokumen APBD Perubahan mempunyai kedudukan yang sangat penting sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian dalam proses pembangunan di daerah.

“Selain itu, juga merupakan alat dan wadah untuk menampung berbagai kepentingan publik, yang diwujudkan melalui program dan kegiatan,” tambah Gubernur.

Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama tersebut, Rancangan Perubahan APBD segera disampaikan kepada menteri dalam negeri untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan. (hen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img