KONUT, WAJAHSULTRA, COM–Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra Hendro Nilopo, mengungkapkan ada dugaan Ilegal Mining PT PJP. Bahkan Ada Keterlibatan Pengusaha WNA dan PT Bosowa Mining ikut terlibat.
Lebih jauh Hendro mengatakan, mulai dari dugaan pertambangan tanpa izin, penggunaan dokumen terbang, manipulasi laporan kedatangan dan keberangkatan kapal hingga penggunaan Jetty ilegal.
Menurutnya, kasus pengamanan alat berat yang tengah melakukan barging ore nikel ke Jetty Malibu harus diusut sampai tuntas. Sebab, menurut dia, ada banyak pihak yang diduga terlibat dalam memuluskan kegiatan PT PJP sampai ke tahap barging.
“Kegiatan ini sangat terstruktur menurut kami, dari pelaku penambang ilegal, kemudian pemodalnya yang diduga adalah seorang WNA dan yang paling penting yang memfasilitasi dokumen untuk penjualan hingga penggunaan Jetty ilegal,” katanya.
Aktivis nasional asal Konawe Utara itu menjelaskan, terkait dugaan kejahatan pertambangan PT PJP, Hanafuku Trading dan PT Bosowa Mining yang dinilai terstruktur, sistematis dan masif. Pertama, terkait adanya dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) yang diduga dilakukan oleh PT Putra Jaya Perkasa (PJP).
“Padahal setahu kami, masih ada tim dari Mabes Polri yang stay di Konawe Utara. Tapi mereka masih berani melakukan barging,” ungkapnya.
Kedua, eksistensi PT Hana Fuku Trading milik salah seorang pengusaha Warga Negara Asing (WNA) yang diduga sebagai pemodal sekaligus penadah hasil tambang ilegal (nikel) dari PT Putra Jaya Perkasa (PJP).
“Ini juga wajib di telusuri, terkait keterlibatan PT. Hana Fuku Trading sebagai pemodal sekaligus penadah hasil tambang (nikel) ilegal dari PT PJP. Terlebih setau kami pemilik PT Hana Fuku Trading ini adalah seorang pengusaha WNA,” terangnya.
Ketiga, terbitnya Instruksi Pengapalan (shipping instruction) atau dikenal dengan SI dari PT Bosowa Mining yang dimana dalam surat bernomor: 034/BSW-KR-SI/X/2022 tersebut menyebutkan PT Hana Fuku Tradind atau Notify Party atau pihak kedua yang akan mengirimkan ore nikel menuju Jetty Wangxiang Nickel Indonesia di Morowali, Sulawesi Tenggah (Sulteng).
Dalam SI yang diterbitkan pihak PT Bosowa Mining itu juga disebutkan kapal yang akan memuat ore dari Jetty PT Bosowa Mining di Konawe Utara menuju Jetty Wangxiang Nickel Indonesia adalah kapal BG AME 801 dengan TB AME 01. Sedangkan pemuatan dilakukan dari tanggal 30-31 Oktober 2022.
“Ini yang sangat mencurigakan menurut kami, dalam SI yang diterbitkan oleh PT Bosowa Mining sangat jelas bahwa Kapal BG. AME 801 seharusnya sandar di Jetty PT. Bosowa Mining dan melakukan pemuatan atau pengisian nikel dari tanggal 30 – 31 Oktober 2022. Namun faktanya Kapal BG. AME 801 justru sandar di Jetty Malibu pada tanggal 31 Oktober 2022”. ungkap Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu.
Oleh karena itu, pihaknya menduga adanya kerjasama yang terstruktur antara PT PJP selaku penambang, PT Hana Fuku sebagai pemodal sekaligus penadah nikel ilegal dan PT Bosowa Mining sebagai penyedia dokumen terbang.
“Buktinya sudah kami kantongi, baik dokumentasi di lapangan hingga SI yang diterbitkan oleh pihak PT. Bosowa Mining. Selanjutnya kami akan serahkan kepada pihak Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan,” tandasnya.
Sementara itu, kepala Teknik Tambang PT Bosowa Mining Dian Lesmana membatah jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan SI dengan nomor 034.
“Kami tidak pernah mengeluarkan SI dengan nomor 034 tersebut dengan nama tongkang yang tertera didalam dokumen tersebut, karena SI dengan nomor tersebut sudah pernah kami keluarkan dan namanya bukan tongkang tsb sprt yg anda kirimkan,” kata Dian Lesmana, melalui pesan WhatsApp, Senin (1/11/2022).
Dian menyebut, format tersebut memang milik PT Bosowa Mining, hanya saja jika di perhatikan sepertinya sudah di edit.
“Format tersebut milik kami, coba perhatikan baik-baik itu SI-nya kelihatan sekali hasil editannya. Oleh karena itu, kami sedang telusuri sumbernya,” ucapnya. (**)