KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Alokasi Anggaran Covid-19 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai telah sesuai prosedur. Hal tersebut dibuktikan dengan penghematan anggaran belanja pengadaan tandom. Yang tadinya dalam Rencana Kerja dan Anggaran Rp 7,5 juta per unit turun dan disepakati sebesar Rp. 6.325 juta.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Asrun Lio mengatakan, selama masa pandemi Covid-19 Pemprov Sultra banyak melakukan perubahan alokasi anggaran. Adapun alokasi anggaran diarahkan ke tiga hal yaitu kesehatan, perekonomian dan sosial.
“Jadi fokus alokasi anggaran diarahkan ke tiga hal tersebut. Namun dikarenakan Dikbud berbeda dengan dinas lainnya, maka alokasi di arahkan ke sekolah dalam hal ini protokol kesehatan serta jaring pengaman sosial,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terkait jaring pengaman sosial diarahkan pada kegiatan-kegiatan pemberian insentif secara langsung, baik kepada guru, siswa kurang mampu dan yang berkaitan dengan pembelajaran.
Sedangkan di kegiatan yang berkaitan dengan kesehatan, kata dia Dikbud harus untuk menyediakan syarat-syarat dalam memenuhi kesehatan di area pendidikan.
“Seperti halnya menyediakan sarana kesehatan cuci tangan di setiap sekolah baik ditingkat SD SMP hingga SMA, kemudian masker bagi para siswa guna dapat menjamin terpenuhi standar kesehatan di area pendidikan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan melakukan pengadaan langsung melalui penyedia dengan harga perkiraan sementara yang tertuang dalam RKA terbesar.
“Maka dari itu, setiap pengadaan barang/jasa pastinya terlebih dahulu dilakukan asistensi anggaran oleh inspektorat yang di dalamnya ada Kejaksaan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) dan Biro Hukum,” jelasnya.
Olenya itu, ia mengatakan pengadaan tandom dalam RKA yang mencapai nilai Rp 7,5 juta tidak mutlak, namun masih melalui proses negosiasi dengan pihak penyedia.
“Kemudian ada kesepakatan harga yang sesuai dengan harga di lapangan. Sebab tim yang tergabung dalam asistensi anggaran pastinya akan mempertanyakan harga sampai satuan terkecil hingga adanya kesepakatan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, setelah asistensi terjadi barulah didapatkan harga satuan pajak dan keuntungan pihak ketiga dengan besaran yaitu Rp. 6.325 juta. Sehingga terjadi penghematan dari RAK.
“Jadi tidak seperti pemberitaan selama ini berkembang, bahwa kita mempertanggung jawabkan Rp 7,5 juta sementara harga satuannya Rp. 6.325 juta, sehingga seolah-olah ada mark up,” tuturnya.
Ia menambahkan, semua proses pengadaan barang dan jasa dimasa pandemi Covid-19 melalui tahapan-tahapan asistensi anggaran. hingga sampai pada tahapan terakhir yaitu pemeriksaan oleh BPKP.
“Dalam pemeriksaan ini semua terbuka di setiap tahapan-tahapan itu, nah ini harus diketahui oleh publik bahwa isu yang berkembang untuk memutar balikkan fakta harus kita luruskan. Semua dokumen-domumen dalam tiap-tiap tahapan itu ada,” ulasnya. (hrn/hen)