KENDARI,WAJSHSULTRA.COM–Polresta Kendari membekuk dua pelaku pencurian motor (Curanmor) berinisial IG (20) dan satu anak dibawah umur. Pelaku mencuri sebuah motor di sebuah rumah di Jalan Mekar Jaya I, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 sekitar pukul 04.00 WITA.
Hal ini diungkapkan oleh Wakapolresta Kendari Kompol Muhammad Alwi yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna dalam konferensi pers di Mapolresta Kendari, Kamis (10/3).
“Kedua tersangka IG (20) dan salah satu pelaku yang masih dibawah umur ditangkap pada hari Sabtu, 05 Maret 2022 sekitar Pukul 24.00 WITA di BRI depan Maxel By Pas Jalan Brigjen M. Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari,”ungkapnya.
Lanjut mantan Danden Gegana Polda Sultra, adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih dengan No.Polisi DT 3442 IF dengan Nomor rangka MH3SE88GOHJ010447 dan Nomir Mesin E3R2E-1703767.
“Adapun kronologis kejadiannya, tersangka IG menjemput temannya yang masih dibawah umur ini di Jalan Pasaeno untuk bersama-sama ke tempat pencucian tersangka IG bekerja dan sekitar pukul 00.30 WITA, Kedua tersangka akhirnya berkeliling di sekitar Wua-wua,”bebernya.
Lanjutnya, dan sekitar pukul 03.30 WITA, kedua tersangka ke Jalan Mekar Jaya 1 Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari dan kedua tersangka melihat 1 unit sepeda motor yang terparkir di depan rumah sehingga tersangka IG mengambil motor tersebut dan anak dibawah umur ini bertugas melihat situasi.
“Dan setelah motor tersebut berhasil diambil maka anak dibawah umur ini, mendorong motor yang dikendarai oleh tersangka IG dengan menggunakan motor yang dikendarainya oleh anak dibawah umur ini dan motor tersebut kemudian disembunyikan di Gedung Kantor Wali Kota Kendari yang sementara dalam proses rehab,”terangnya.
Kemudian kata Alwi, dan pada hari Jumat, 04 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 WITA, kedua tersangka mengambil kembali motor yang disembunyikan tersebut selanjutnya, kedua tersangka hendak menjual dengan harga sebesar Rp. 3 juta, akan tetapi kedua tersangka berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Modusnya kedua tersangka adalah untuk dimiliki dan menjual motor hasil curian untuk mendapatkan keuntungan, dan tersangka IG masih dalam tahap pembebasan bersyarat, dimana sebelumnya tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan (Jambret) pada tahun 2019 dan dihukum penjara selama 3 tahun,”pungkasnya.
Untuk diketahui, tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan dua tersangka ini akan dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(IMR/hen).