KENDARI, WAJAHSULTRA.COM–Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara, Nur Endang Abbas memberikan tanggapan terkait adanya terdakwa kasus korupsi yang ikut seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama.
Kata Nur Endang Abbas, pihaknya memastikan tak bakal memilih atau meluluskan Yusmin dalam seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut.
Seperti diketahui, Yusmin, terdakwa kasus korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia itu lulus dalam tiga besar seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama.
Yusmin bersama dua nama lainnya mengikut seleksi terbuka untuk posisi Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Sultra.
Pengumuman nama-nama tersebut disampaikan pada 11 November 2021 kemarin dan ditandatangani Sekda Sultra, Nur Endang Abbas.
“Kalau Yusmin sudah seperti itu (ditetapkan tersangka), kami pasti tak bakal memilih ataupun melantik,” kata Nur Endang Abbas saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (17/11/2021).
Nur Endang Abbas mengatakan, seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut sudah lama dilaksanakan.
Bahkan, kata dia, sebelum Yusmin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
“Ujian seleksi sudah lama, bahkan waktu belum ditetapkan tersangka. Begitu pula dengan pengumuman nama-nama itu, yang sudah lama terpilih,” jelasnya.
Nur Endang Abbas menambahkan seleksi jabatan tersebut juga belum final dan masih ada tahapan selanjutnya untuk seluruh calon.
“Masih kita lakukan uji publik untuk memilih nama yang akan dilantik,” tutup Sekda Sultra, Nur Endang Abbas. (*)