“ Saya Merasa Dirugikan dan Berharap Polisi Bekerja Profesional “ – Kasus Pencemaran Nama Baik Kepsek SMAN 9

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Laporan dugaan kasus pencemaran nama baik Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 9 Kendari ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), kini telah memasuki  tahap pemeriksaan saksi.

Kasus yang ditangani, Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sultra bakal memanggil sejumlah saksi yang diduga dilakukan  sejumlah orang saat aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra belum lama ini.

Kepsek SMAN 9 Kendari, Aslan sebagai pelapor mengaku bahwa penanganan kasus pencemaran nama baik yang menimpa dirinya sudah melewati laporan pertama yakni keterangan sebagai korban yang dituduhkan.

“Selanjutnya setelah ini sesuai arahan penyidik bahwa besok (Senin,16/11/20) akan dimintai keterangan para saksi, yang mana menyaksikan pada saat demonstrasi dan penuduhan terhadap saya bahwa saya melakukan pencabulan. Jadi setelah itu baru ditindaklanjuti untuk pemanggilan yang menuduh dalam hal ini orang yang melontarkan kalimat bahwa Kepsek SMPN 9 pernah melakukan pencabulan terhadap siswa di SKO,” ungkapnya pada wartawan, Minggu (15/11/20).

Lanjutnya, pihak kepolisian meminta koordinator lapangan (korlap) terlebih dahulu yang dilaporkan.

Dalam hal ini ada beberapa orang yang terlibat mengerakkan massa untuk membatalkan proses serah terima jabatannya.

Ia mengaku, dirinya melaporkan kasus pencemaran nama baik sejak 21 Oktober 2020. Prosesnya, kata dia, berjalan secara bertahap. Setelah korban yang tidak lain dirinya sendiri membuat laporan, selajutnya kepolisian memanggil saksi dan setelah itu bakal memanggil penuduh atau pelaku.

“Jadi sesuai permintaan kepolisian, karena ini pasal pencemaran nama baik  tentu harus didukung dengan data-data aktual atau data otenrik dilapangan. Jadi saya sebagai orang dituduhkan harus mengumpulkkan data-data itu pertama adalah foto atau baliho atau pamflet yang bertuliskan menolak kepsek cabul,” tuturnya.

Olehnya itu, ia berharap pihak kepolisian bisa bekerja profesional memunculkan keadilan sehingga sehingga bisa benar-benar diketahui siapa yang bemar dan siapa yang salah. Pasalnya, dengan adanya tuduhan tersebut, Aslan merasa dirugikan.

“Saya akan terus mempresur ini karena ini merugikan bagi saya, bagi keluarga saya, anak saya, yang mana kalau melihat ini merupakan mencederai dalam rumah tangga saya, karena apa yang mereka tuduhkan itu bagi saya adalah fitnah sehingga menganggu kenyamanan bagi saya untuk beraktivitas,” pungkasnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img