KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) melaporkan Rektor UHO Kendari, Muhammad Zamrun Firihu terkait dugaan gratifikasi pada penerimaan mahasiswa baru ke KPK RI.
Sementara itu, Rektorat Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari sendiri enggan memberikan komentar alias bungkam terkait laporan AMIN.
Seperti diketahui, AMIN melaporkan Rektor UHO Kendari, Muhammad Zamrun Firihu terkait dugaan gratifikasi pada penerimaan mahasiswa baru.
Sementara itu, Humas UHO Kendari, Laode Abdul Hamdan enggan memberikan komentar terkait laporan itu. “Saya tidak tahu menahu, beritanya saja saya baru lihat,” ujarnya, saat di temui di ruang kerjanya.
Sebelumya, Direktur AMIN, Andriansya Husen mengatakan, banyak mahasiswa baru yang merupakan titipan lolos pada penerimaan mahasiswa jalur mandiri.
“Kami sudah melaporkan rektor UHO terkait gratifikasi penerimaan mahasiswa baru ke KPK RI. Data yang kami miliki terlihat jelas banyaknya mahasiswa baru jalur mandiri yang masuk dengan jalur titipan,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tercatat ada beberapa fakultas yang menggunakan jalur titipan yang seharusnya tidak dilakukan oleh pihak UHO karena mencederai calon mahasiswa lainnya. (*)