KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Pemerintah Kota Kendari diminta tegas. Termasuk menutup atau melegalkan tempat usaha yang tidak ada izinnya di Kota bertakwa ini. “Tempat usaha yang jelas jelas tidak ada izinnya harusnya ditutup dahulu. Dan dibuka kembali jika izinnya sudah ada,” kata Kepala Badan Lembaga Hukum (BLH) Kendari, Anselmus A.R. Masuku. Selasa, (11/08).
Terkait soal pajak, tambahnya, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan DPMPTSP Kota merupakan dua instansi yang berbeda. Berkaitan dengan izin itu kewenangannya perizinan, sementara Dispenda merujuk pada UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. “Sudah benar, dimana ada transaksi di situ ada pajak,” urainya.
“Tidak ada pelanggarannya, jika melakukan pungutan pajak, karena Dispenda hanya menjalankan tugasnya. Persoalan izin itu kewenangan DPMPTSP,” sambungnya.
Apalagi saat ini masih kata Anselmus Pemkot Kendari sudah memasang alat perekam pajak di setiap rumah makan dan usaha usaha lainnya. Hasil pembayaran pajaknya itu masuk di Kas Daerah. “Jika dikatakan ilegal itu masih abu-abu. Pasalnya, pendapatan daerah resmi dipungut dan Pemerintah secara resmi memasang alat perekam pajak,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bappenda Sri Yusnita mengatakan, pihaknya simalakama dalam pungutan pajak terhadap usaha yang belum memeliki izin. Intinya, pihaknya tetap melakukan pungutan selama masih ada transaksi. (P2/hen)