KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Pemerintah Kota (Pemkot) menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang akan masuk ke wilayah Kota Kendari.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menjelaskan, aturan baru itu berupa syarat surat keterangan vaksin yang berlaku seluruh masyarakat yang akan masuk ke wilayah Kota Kendari, selama perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).
“Setelah kita konsultasi dan koordinasi dengan semua stakeholder, disepakati syarat bagi masyarakat yang hendak masuk ke Kota Kendari sudah ikut program vaksinasi, minimal 1 kali vaksin,” ujarnya, Kamis 23 Desember 2021.
Warga Antusias Kejar Target Capaian Vaksinasi 80 Persen di Kota Kendari
Bentrok di Kendari Tewaskan Satu Orang, Polisi Sebut Sudah Kantongi Identitas Pelaku
Hujan Deras Disertai Angin Kencang Landa Kota Kendari, Sejumlah Atap Rumah Warga Rusak
Untuk menerapkan aturan baru itu, lanjutnya, Pemkot bekerjasama dengan TNI-Polri menempatkan petugas dan mendirikan posko pemeriksaan atau penyekatan di semua pintu masuk kota, utamanya dari arah Bandara Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
“Akan ada penyekatan terbatas menyesuaikan dengan situasi dan kondisi,” katanya.
Penyekatan dan aturan syarat vaksin diberlakukan untuk mencegah munculnya kasus varian Omicron. (*)