Masuk dalam RTH, Lawyer Kampung Bakau: Kami Miliki Sertifikat dan Rekomendasi Pemerintah

KENDARI, WAJAH SULTRA, COM–Pemerintah Kota (Pemkot) KendariĀ  Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan penertiban rumah makan (RM) Kampung Mangrove di jalan ZA Sugianto Kelurahan Kambu, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pasalnya, rumah makan tersebut telah mendirikan bangunan permanen dalam kawasan ruang terbuka hijau.

Atas dasar itu Ridwan Zainal selaku lawyer RM Kampung Bakau angkat bicara. Dikatakannya bahwa titik usaha yang masuk dalam RTH tersebut masing-masing berbeda, seperti RM Kampung Mangrove, Kampung Bakau, Kampung Nelayan dan Kampung Pariwisata. Jadi, itu yang harus dibedakan.

“Dan yang digusur oleh Pemkot Kendari adalah RM Kampung Mangrove. Dan pemiliknya berbeda-beda begitupun legal standing lokasi,” jelasnya, Kamis (23/11/2023).

Perlu diketahui bahwa rumah makan Kampung Bakau memiliki sertifikat dan rekomendasi pemanfaatan lahan dari pemerintah.

“Adapun yang digusur tidak serta merta ditertibkan pasti ada prosesnya, sejak 3-4 tahun lalu,” ungkapnya.

Selain itu, Ridwan Zainal menegaskan bahwa terkait dengan tata ruang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2012 bahwa ketika sertifikat terbit lebih duluan ketimbang Perda maka itu tidak melanggar. Hal itu sesuai dengan rujukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).

Dalam kesempatan itu, Ridwan Zainal mengatakan bahwa RM Kampung Bakau merupakan milik perorangan atau usaha dagang (UD). Jadi, otomatis sertifikatnya milik perorangan.

“Kampung Bakau bukan Perseroan Terbatas (PT) dia UD. Jadi, baik rekomendari ataupun sertifikat milik perorangan. Dan sertifikat itu merupakan prodak Badan Pertahanan Nasional (BPN),” ungkapnya.

Selain itu, Ridwan Zainal yang juga merupakan kuasa bukum Sulkarnain Kadir mengaku bahwa RM Kampung Bakau tidak serta merta melakukan usaha daganh di lokasi tersebut. Namun, telah memiliki rekomendasi dari pemerintah untuk melakukan perdagangan atau usaha.

“Kami memiliki rekomendasi dari Pemerintah,” tandasnya. (Andri/hen)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img