BURANGA, WAJAHSULTRA.COM — Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dinonjob atau dibebastugaskan oleh Bupati Buton Utara (Butur) Ridwan Zakariah resmi melapor ke Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra Mastri Susilo mengatakan, ada 21 ASN yang sudah melapor ke Ombudsman terkait persoalan tersebut. Laporan itu dalam bentuk surat pengaduan yang ditandatangani oleh para ASN dan saat ini telah diproses untuk dilakukan verifikasi.
“Terkait dengan itu, ada laporan yang masuk ke Ombudsman dan sekarang sedang ditangani oleh bidang penerimaan verifikasi laporan. Kita belum memeriksa laporan itu secara substansi karena mesti harus proses pemeriksaan lebih awal terkait kelengkapan formil dan materilnya. Tetapi jika kelengkapan itu sudah memenuhi syarat dan keputusan rapat akan dinaikkan menjadi pemeriksaan maka akan dilakukan pemeriksaan atas subtansi tersebut,” kata Mastri, Senin 20 September 2021.
Jika laporan tersebut dapat ditangani, lanjut dia, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Butur Ridwan Zakariah untuk mendalami alasan menonjobkan sejumlah ASN di Butur.
“Terlapornya kan Bupati Buton Utara. Kalau laporannya kami tangani maka kami akan memanggil Bupati Buton Utara untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam,” jelasnya.
Kepala Asisten Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Sultra, Aan Andria mengungkapkan, pihaknya sudah menerima laporan dari ASN yang dinonjob. Laporan tersebut terkait dugaan maladministrasi dalam mutasi jabatan.
“Saat ini kami sedang melakukan verifikasi formil terhadap laporan yang masuk dan jika verifikasi formil telah selesai kita akan lakukan verifikasi materil,” terangnya.
Verifikasi materil tersebut, lanjut dia, untuk memastikan apakah laporan tersebut sudah pernah dilaporkan sebelumnya ke Ombudsman, baik di pusat maupun di daerah.
“Kalau misalkan sudah memenuhi syarat formil dan materil maka kita akan naikkan ke rapat pleno atau rapat perwakilan, dan disitu dibahas apakah dari hasil verifikasi formil dan materil oleh unit pemeriksaan dan verifikasi laporan itu diterima atau tidak,” tuturnya.
Aan menambahkan, jika nantinya hasil rapat pleno diterima, maka akan diteruskan ke unit pemeriksaan laporan.
“Nah, nanti di unit pemeriksaan laporan yang akan menentukan tindak lanjutnya seperti apa. Apakah treatmentnya terkait laporan ini dilakukan verifikasi tertulis atau klarifikasi langsung atau mediasi. Itu ditentukan pada saat di unit pemeriksaan laporan,” terangnya.
Ia mengungkapkan, ASN yang melapor ke Ombudsman Sultra sebanyak 21 orang pelapor. Namun hanya 19 orang yang menandatangani laporan tersebut.
“Korbannya yang langsung melaporkan, dalam berkas tertulis 21 orang pelapor tapi yang bertandatangan itu baru 19 orang. Sekarang kami sedang melakukan verifikasi formil terhadap laporan yang dimaksud,” jelasnya.
Diketahui, pada Jumat 3 September 2021, Bupati Butut Ridwan Zakariah melantik pejabat eselon II, III, dan IV. Pelantikan ini menggeser serta menonjob atau membebastugaskan sejumlah pejabat.
Parahnya, hingga saat ini masih ada pejabat yang dinonjob belum menerima Surat Keputusan (SK). (k10/c/hen)