Kuasa Hukum KTBM : KTBM Bungkutoko Yang Diketuai oleh Ferry adalah Pengurus KTBM yang Sah Secara Hukum

KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Koperasi Tunas Bangsa Mandiri (KTBM) melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum MSC Law Firm menyatakan Bahwa KTBM yang diketuai oleh Ferry dan Bakir Djako selaku Sekretaris adalah pengurus Koperasi yang sah secara Hukum (Legitimate) berdasarkan Akta pernyataan Keputusan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Tunas Bangsa Mandiri No. 01  tanggal 19 Februari 2022 dan surat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) No. AHU – 0006286.AH.01.28 tahun 2022 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan data KTBM.

Selain menyatakan itu, Tim kuasa hukum KTBM ini menyampaikan keberatan atas adanya surat dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sultra Nomor : 005/53/02.01/II/2022 tertanggal 25 Februari 2022 perihal penyampaian penyelenggaraan RALB tahap II Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri sebagai tindakan yang benar dan tidak pula berdasar, selain itu Tindakan Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi Sultra melampaui Batas Kewenangannya.

Hal ini diungkapkan oleh Masri Said, SH.,MH dan didampingi oleh Saddang Nur, SH serta Ketua KTBM Ferry saat melaksanakan konferensi pers di salah satu warkop di Kota Kendari, Senin (7/3) malam.

“Kami dari hukum dari Koperasi Tunas Bangsa Mandiri (KTBM) ingin menyampaikan keterangan pers untuk pencerahan kepada Publik terkait dengan 2 hal,”ujarnya.

Lanjutnya, satu terkait polemik yang terjadi di internal koperasi, seperti yang kita ketahui bersama, saat ini ada dua kubu yang saling kisruh, satu pengurus lama atas nama Irwan dan kawan-kawan (dkk) dan yang terbaru adalah kubu dari Bapak Ferry, jadi ada dua kubu saat ini.

“Nah, kami perlu tegaskan kepada publik bahwa terkait kisruh internal ini, sebenarnya sudah selesai, sudah final, sudah clear semua,”ucapnya.

Kata Masri, Jadi perlu kami sampaikan bahwa selesainya kekisruhan ini, itu dengan adanya Akta pernyataan keputusan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), perubahan Anggaran Dasar (AD) Koperasi Tunas Bangsa Mandiri nomor 1, tanggal 19 Februari 2022. Lalu, disusul dengan surat dari Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU – 0006286.AH.01.28 tahun 2022 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan data Koperasi Tunas Bangsa Mandiri.

“Jadi dengan adanya dua dasar ini, polemik antar dua kubu yang saling mengklaim mana yang paling sah legalitasnya, itu sudah selesai, karena lembaga atau institusi yang berwenang untuk menetapkan bahwa pengurus koperasi ini yang legitimate, atau yang sah itu adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI,”tegasnya.

“Jadi proses, perubahan AD sudah sesuai dengan mekanisme, prosesnya sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan semua sudah dilakukan, dan semua persyaratan sudah terpenuhi, lalu kemudian sudah diterima pengesahannya oleh Kemenkumham RI,”imbuhnya.

Lanjut Masri menegaskan jadi dengan dua dasar itu, yang kemudian kami berpandangan bahwa persoalan internal ini sudah selesai, sudah clear.

“Nah, masalah yang kedua adalah Kadis Koperasi dan UKKM Provinsi Sultra tertanggal 25 Februari yang lalu, itu membuat dan menerbitkan surat yang ditujukan kepada pengurus Koperasi yang baru, kepada versinya Bapak Ferry, itu intinya menyatakan bahwa proses perubahan AD sampai terjadi peralihan pengurusan yang baru itu tidak sah, Jadi Rapat Anggota Luar Biasa yang dilakukan oleh pengurus yang baru ini, oleh Kadis Koperasi dinyatakan tidak sah,”bebernya menjelaskan persoalan kedua yang mereka sikapi.

Kata Masri Said, ini problemnya Kadis ini tidak punya kewenangan sebetulnya, tidak punya kewenangan untuk menyatakan bahwa kepengurusan itu sah atau tidak sah, tidak ada kewenangan dia disitu, karena berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 14 tahun 2019, kewenangan untuk Pengesahan Koperasi, termasuk Pengesahan perubahan AD/ART sudah beralih ke Kemenkumham RI.

“Sehingga Kementerian Koperasi dan UMKM atau Dinas Koperasi dan UMKM Sultra tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan itu, baik itu mengevaluasi persyaratan untuk AD/ART, ataupun mengesahkan Koperasi, tidak punya kewenangan lagi, karena sekarang sudah diambil alih, dan sudah menjadi kewenangan penuh dari Kementerian hukum dan HAM,”terangnya lagi.

Tambahnya, artinya begini sekarang ini, soal legalitas ini sudah jelas, pengurus yang sekarang dalam hal ini Bapak Ferry itu adalah pengurus yang sah dan legitimate, jadi kita harus menghargai itu, semua stakeholder termasuk pemerintah, dalam hal ini Dinas Koperasi, harus menghormati bahwa pengurus yang baru sekarang ini yang diketuai oleh Bapak Ferry,  itulah yang sah.

“Jadi terkait dengan kegiatan usaha yang harusnya diakomodir adalah Koperasi dengan pengurus yang sah,”imbuhnya.

Lebih lanjut Masri Said mengingatkan bahwa pihaknya mewanti-wanti pihak terkait, agar jangan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang tidak punya legalitas, untuk melakukan kegiatan usaha, terutama terkait dengan usaha pelabuhan dan bongkar muat di Pelabuhan Bungkutoko dan di Pelabuhan Pelindo.

“Jadi perhari ini tanggal 7 Maret 2022, tadi pagi kami sudah melayangkan surat keberatan ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sultra, kami sudah layangkan surat keberatan, dan ini adalah bagian dari upaya administrasi dan keberatan atas surat Dinas Koperasi dan UMKM pertanggal 25 Februari 2022,” kata Masri.

Ia juga menyampaikan bahwa Intinya kami nyatakan surat itu (Surat Dinas Koperasi dan UMKM Sultra) tidak memiliki nilai dan kekuatan hukum sebetulnya, karena dibuat oleh pejabat pemerintahan yang tidak punya dasar Kewenangan.

“Kami menuntut agar Kadis Koperasi dan UMKM Sultra segera mencabut, menarik dan atau membatalkan serta menyatakan tidak berlakunya Surat Nomor : 005/53/02.01/II/2022 tanggal 25 Februari 2022 tersebut,”ucap Masri.

Sambungnya, karena ini adalah bagian dari upaya administratif, karena ujungnya jika tidak ditanggapi kami akan ajukan banding administratif ke atasannya Kadis ini, lalu kalau misalnya upaya banding administratif itu tidak diindahkan, maka upaya yang akan kami lakukan adalah pengajuan gugatan.

“Jadi kami akan menempuh mekanisme gugatan perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan,” jelasnya lagi.

Kata Masri, Dengan adanya Surat dari Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi Sultra ini, ini kan ditembuskan kemana-mana, ditembuskan ke Pelindo, ditembuskan ke otoritas pelabuhan, dan pihak-pihak terkait, sehingga ini menganggu kegiatan usaha dari pengurus Koperasi.

“Jadi praktis, klien kami tidak bisa bekerja, teman-teman di Pengurusan baru ini, walaupun saat ini tidak ada yang kerja, karenakan dari pihak Pelindo ini, sebagai mitra dari KTBM masih menganggap ini masih ada polemik, jadi dengan adanya surat itu membuat situasinya semakin keruh,”pungkasnya.(IMR/hen).

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img