KONAWE,WAJAHSULTRA.COM–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe bersama Badan Amil zakat nasional (Baznas) Kabupaten Konawe launching perdana Kartu Muzaki, Senin (31/1/2022) di halaman kantor Bupati Konawe.
Bupati Konawe, Kery Sayful Konggoasa (KSK) mengatakan membayar zakat wajib hukumnya. Ada zakat finansial dan ada zakat nurani.
KSK mengaku selalu memikirkan rakyat. Karena, Manusia tidak punya arti jika tidak berbuat untuk kepentingan bersama.
“Pintar dan kaya tidak ada gunanya jika tidak bersedekah. Terlebih lagi tidak ada gunanya kaya dan pintar bila tidak bermanfaat untuk orang lain”. ucap KSK.
Kery juga mengingatkan untuk membiasakan diri untuk Zakat, ikhlas dan berbuat baik.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Konawe, H. Bastaman Djasrin M. Mengatakan launching perdana kartu muzaki ini adalah zakat profesi. Zakat profesi ini, untuk semua yang punya penghasilan tetap.
“Baik PNS, BUMN maupun BUMD,” ucapnya.
Lanjunya, ia mengatakan jika sudah memiliki penghasilan 4,5 juta rupiah, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 20 persen.
“Kalau belum cukup, maka dia berinfaq,” ucapnya.Ketua Baznas Konawe menjelaskan kartu muzaki tersebut diberikan bagi yang sudah menyetor zakat. Ini di gunakan pada saat akan membayar zakat.
“Tiap mau menyetor bawa saja di bank Muamalat. Tapi, kami juga sudah buka rekening di bank BPD untuk mudahkan pembayaran,” ucapnya. (HP/c/hen)