KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia memberikan penilaian dengan kategori “sangat tinggi” dalam hal penataan kelembagaan pemerintah di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hal itu mengemuka saat Gubernur Sultra Ali Mazi memberikan sambutannya dalam pembukaan Rapat Koordinasi Biro dan Bagian Organisasi Se-Sulawesi Tenggara yang digelar di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sultra, Senin (27 September 2021).
Hadir dalam acara itu perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), yakni Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Erwan Agus Purwanto dan Deputi Pelayanan Publik Diah Natalisa.
“Saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas capaian penilian dari Kemendagri dalam hal penataan kelembagaan dengan kategori ‘sangat tinggi’. Ini adalah prestasi bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan pemerintah kabupaten/kota,” kata Gubernur.
Prestasi ini, kata Gubernur, hendaknya dipertahankan bahkan harus terus ditingkatkan sebagai bentuk tanggung jawab kepada rakyat atas amanah yang dipercayakan.
Kerja keras tim kelembagaan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sehingga meraih predikat tersebut bukan berarti sudah berhenti dengan keluarnya penilaian dari Kemendagri. Hal ini akan terus berlanjut seiring dengan adanya penyesuaian dengan aturan perundangan yang berlaku.
Gubernur juga menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan rakor bertema “Penguatan Kelembagaan, Ketatalaksanaan, dan Reformasi Birokrasi dalam Mewujudkan Sulawesi Tenggara yang Aman, Sejahtera, dan Bermartabat”. Yang mana kegiatan ini belum pernah dilaksanakan sebelumnya.
“Hendaknya (rakor) dijadikan wadah untuk saling bertukar informasi dan saling memberi masukan positif dalam mendukung kelancaran tugas-tugas pemerintahan, khususnya organisasi,” tambah Gubernur.
Lebih jauh dijelaskan, berdasarkan Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025 diharapkan terbentuk karakter birokrasi kelas dunia yang nantinya bisa menjawab tantangan di masa depan yang semakin kompleks.
Demi mewujudkannya, harus disiapkan ruang model organisasi yang mampu menyesuaikan diri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyesuaikan diri dengan dinamika perubahan lingkungan global.
Biro dan Bagian Organisasi di lingkungan pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota harus merumuskan deskripsi pembagian tugas bagi seluruh organisasi pemerintahan daerah.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025, ada delapan area perubahan yang harus dilaksanakan.Tiga di antaranya merupakan tugas utama dari Biro dan Bagian Organisasi yaitu, manajemen perubahan, penataan organisasi, penataan tata laksana serta penguatan akuntabilitas.
Pada area manajemen perubahan, diharapkan agar semua pemerintah kabupaten/kota telah menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2019-2024. Ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 25 Tahun 2020.
Road map tersebut merupakan peta jalan tentang rencana dan strategi yang akan ditempuh untuk mewujudkan wajah birokrasi pemerintah daerah sampai dengan tahun 2024.
Manajemen perubahan yang direncanakan harus diterjemahkan serta ditindaklanjuti oleh seluruh organisasi perangkat daerah dalam melaksanakan reformasi birokrasi, sehingga apa yang akan dilaksanakan sudah tertuang dalam rencana aksi reformasi birokrasi.
Pada aspek penataan organisasi, seluruh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota telah mengusulkan penyederhanaan birokrasi kepada pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Otomoni Daerah Kemendagri.
“Alhamdulillah, untuk Pemprov Sultra serta kabupaten/kota telah melaksanakan hal tersebut dan mendapatkan predikat ‘sangat tinggi’.Penyederhanaan birokrasi merupakan quick win mandatory dari pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2020,” papar Gubernur.
Gubernur menegaskan, pembentukan organisasi pada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota harus memperhatikan efektif serta efisensi. Apabila ada organisasi yang memiliki tugas dan fungsi yang sama harus dilakukan penataan untuk mendapatkan organisasi yang ideal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Pada aspek tata laksana, perlu dipahami bahwa penataan tatalaksana merupakan hal fundamental untuk mewujudkan organisasi instansi pemerintah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan tepat proses. (hen)