Kejati Sultra Terima Aduan Petani Konsel Terkait Dugaan Ilegal PT Marketindo Selaras

KENDARI, WAJAH SULTRA, COM–Ratusan petani, mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Petani Angata menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Demo yang dipimpin langsung Eksekutif WALHI Sultra, Andi Rahman mengadukan dugaan aktivitas ilegal PT Marketindo Selaras di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Andi Rahman menjelaskan PT Marketindo Selaras adalah perusahaan yang mengakuisisi aset PT Sumber Madu Bukari (SMB) tahun 2009. PT SMB merupakan pemilik izin lokasi tahun 1996 dan mulai operasi pada akhir tahun 1997. “Kemudian melakukan penggusuran paksa lahan masyarakat di malam hari sebelum melakukan pembebasan lahan. Akibatnya pada tahun 1998 masyarakat melakukan aksi besar-besaran yang mengakibatakan pembakaran kantor perusahaan, sehingga aktivitas perusahaan lumpuh secara total,” jelasnya, Senin, (25/9).

Kemudian tahun 2003 PT SMB dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 33/pailit /2003/PN.Niaga/ JKT. PST. tgl 18 Nov 2003. “Pengadilan memberikan Kuasa kepada Kurator Doma Hutapea untuk menjual aset PT SMB yang dijaminkan pada pihak Bank BNI karena telah ada calon pembeli,” ungkapnya.

Tak hanya tambah Andi Rahman HGB pabrik 66,24 hektar termasuk mess dan kendaraan, aset lainnya yakni tanah pelepasan kawasan hutan kurang lebih 12.600 hektar yang di dalamnya terdapat lahan floting 1.300 hektar yang terletak di desa Motaha, Puao, Teteasa, Lamooso dan desa Sandarsi Jaya. Akan tetapi dalam lampiran aset bahwa lahan flooting 1.300 hektare bukan bagian dari sset PT SMB. “Tahun 2009 Didik Miftahuddin selaku pemegang Kuasa PT SMB menjual lahan flooting 1.300 hektar kepada PT Marketindo Selaras, padahal dokumen tersebut tidak bisa dipakai karena cacat hukum. Sementara Didick Miftahuddin dengan PT Marketindo Selaras pada 10 November 2009 tidak memiliki Asuransi Jiea Bersama (AJB),” ungkapnya.

Didick Miftahuddin diduga kata Andi Rahman melakukan rekayasa dokumen untuk memuluskan proses akuisisi dari PT SMB ke PT Marketindo Selaras. Sebab yang diberi kuasa dari pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk menjual adalah Kurator Doma Hutapea. “Pada Tahun 2018 PT Marketindo Selaras melakukan aktivitas pengolahan perkebunan mulai dari kegiatan pembukaan lahan skala besar serta melakukan penanaman, tanpa memiliki IUP. IUP Budidaya dan Hak Guna Usaha (HGU) sesuai yang telah di atur dalam Undang-Undang perkebunan No: 39 Tahun 2014, juncto putusan MK. No. 138 Tahun 2015,” ungkapnya.

Meski perusahaan tersebut diduga tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), IUP Budidaya dan HGU, PT Marketindo Selaras begitu leluasa melakukan aktivitas pembukaan lahan dan penanaman, bahkan beberapa lahan dan tanaman produktif masyarakat lokal menjadi korban pengusuran perusahaan tersebut. “Sampai saat ini, berdasarkan hasil investigasi dan temuan lapangan kami, ada sekitar 3. 503, 48 Ha, lahan dan hutan yang berhasil diolah secara illegal oleh pihak perusahaan dengan rincian, areal emplasement 67,00 Ha. Areal sudah ditanam tebu dan infrastruktur 974,86 Ha, areal cadangan atau okupasi 992.72 Ha, areal renc. LC tanam kelapa Sawit 823,76 Ha, Areal renc. tanam singkong dan jagung 645,14 Ha,” tuturnya.

Tak hanya itu, Andi Rahman membeberkan meski tidak memilik Izin Usaha Perkebunan, Hak Guna Usaha (HGU) maupun izin lingkungan perusahaan tersebut berhasil membuka lahan secara illegal yang di duga seluas 3.503, 48 Ha. “Selain itu, sejak tahun 2022-2023 terdapat 30 orang petani yang dikriminalisasi dan telah dilaporkan di Polres Konsel PT. Marketindo Selaras,” bebernya.

Dengan demikian pihaknya melakukan ujuk rasa sekaligus mengadukan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Marketindo Selaras di Kejati Sultra. “APH yang masih menjaga integritasnya saat ini adalah Kejati, sehingga kami mengadukannya di lembaga yang di pimpin Patris Yusrian Jaya,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati, Dody menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima aduan masyarakat terkait dugaan ilegal aktivitas PT Marketindo Selaras di Kabupaten Konsel. Tetapi pihaknya terlebih dahulu melakukan telaah. “Ketika menjadi kewenangan Kejaksaan maka kami akan tindaklanjuti,” tutupnya. (Andri/hen)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img