KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., hadir pada acara peluncuran dan bedah buku Nur Alam Gubernur yang Dipenjarakan, Dipaksa Salah Divonis Kalah, yang diselenggarakan di Hotel Claro, Senin 7 Maret 2022.
Hadir pada acara tersebut Wakil Gubernur Sultra Dr. H. Lukman Abunawas, SH, M.Si., Dra. Hj. Tina Nur Alam, MM., Sekretaris Daerah Sultra Dr. Hj. Nur Endang Abbas, SE., M.Si., Walikota Kendari Sulkarnain Kadir, S.E., M.E., dan Wakil Walikota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, S.K.M.
Ikut hadir penulis buku memoar Naeema Herawati, Ketua DPW Garnita Malahayati Sultra Sitya Giona Nur Alam, H. Muhammad Radhan Algindo Nur Alam, dan Wali Kota Kendari (periode 2007-2012 dan 2012-2017) Dr. Ir. H. Asrun, M.Eng., Sc.
Turut hadir pula Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia yang ke-IV (2013-2015) Dr. Hamdan Soelva, SH., MH., Pakar Hukum Tata Negara Indonesia Dr. Margarito Kamis, SH., M.Hum., dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dan Advokat PERADI Dr. Muhammad Arif Setiawan, SH., MH. Acara bedah buku tersebut dipandu Pengamat Politik dan Dosen Universitas Indonesia Dr. Ari Junaedi, MS.
Peluncuran buku yang ditulis oleh Naemma Herawati setebal 331 halaman itu diisi dengan agenda bedah buku. Pencapaian H. Nur Alam, SE., M.Si., diwujudkan dengan membuat program utama Pambangunan Masyarakat Sejahtera (Bahteramas) yang diluncurkan pada tahun pertama pemerintahannya.
Kiprah Nur Alam sudah terbukti memimpin Sultra selama dua periode yakni pada 2008-2013 dan 2013-2018. Presiden ke-6 RI Prof. Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, MA., menganugerahkan Bintang Mahaputera Utama Bidang Pembangunan kepada Nur Alam pada 2013.
Kata Pakar Komunikasi Politik Dr. Ari Junaedi, kasus hukum yang membelit Nur Alam walaupun dia berhasil melakukan terobosan besar di Sultra jika berbenturan dengan kelindan kartel dan kepentingan mafia jahat maka jangan berharap keadilan bisa tegak.
Meskipun dikurung, pikiran dan gagasan Nur Alam tidak putus memikirkan kemaslahatan masyarakat Sultra yang berkelanjutan. Untuk menyapa masyarakat Sultra, Nur Alam membuat buku memoar yang ditulis oleh Naemma Herawati.
Pada 23 Agustus 2016, Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi terhadap PT. Anugerah Harisma Barakah (PT. AHB), perusahaan penggarap nikel di Kabupaten Buton dan Bombana.
Upaya hukum ditempuh Nur Alam atas kasus yang menjeratnya. Mulai dari mengajukan praperadilan, banding ke tingkat Pengadilan Tinggi, kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hingga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dua kali ke MA. Upaya hukum tersebut dilakukan Nur Alam sebagai bentuk keyakinan bahwa dirinya tidak bersalah atas kasus yang dituduhkan.
Pada PK pertama, Hakim M. Askin memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) bahwa kasus Nur Alam terkait hubungan keperdataan dan bukan kasus pidana.
Dissenting opinion M. Askin, SH., kalah dengan suara dua hakim MA lainnya. Nur Alam pun tetap dijatuhi hukuman 12 tahun penjara di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung. Walau raganya dikurung, pikiran dan gagasan Nur Alam tidak putus menyapa masyarakat Sultra lewat buku ini.
Sementara itu, Tina Nur Alam mengatakan, dalam buku ini tidak menghakimi siapapun. Buku ini hanya berisi pengalaman Nur Alam dalam bersyukur dengan segala yang ia alami. “Lewat buku ini Nur Alam mengajak semua pembaca untuk merenung, ini cara Tuhan lebih mendekatkan kita dengannya.”
Gubernur Ali Mazi berkenan naik ke atas panggung dan menerima buku tersebut bersama Tina Nur Alam dan kedua puteri dan putranya. Gubernur Ali Mazi juga sampat membawakan lagu Iwan Fals yang berjudul “Ibu”. (*)