KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali terjadi kekerasan terhadap jurnalis. Kali ini, wartawan JPNN, La Ode Muhammad Deden Saputra yang diduga dianiaya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) saat melakukan liputan demo penolakan terhadap calon tunggal HIPMI, Alvian Taufan yang merupakan putra Gubernur Sultra, Ali Mazi.
Kasus penganiayaan tersebut kini dibawa ke jalur hukum. Deden Saputra yang didampingi langsung oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama rekan Jurnalis lainnya melapor di Polda Sultra. “Hari ini atas kemauan korban sendiri memutuskan untuk melaporkan dugaan tindakan kekerasan dan menghalangi kerja juranis. Kami AJI dan IJTI terus mendampingi kasus ini,” jelas Laode Kasman Angkosono selaku Divisi Advokasi AJI Kendari.
Ia melanjutkan, dengan adanya laporan ini, pihaknya akan terus monitor perkembangan kasus ini. Dan diharapkan kasus ini bisa sampai ke pengadilan karena kasus seperti ini adalah tindakan yang tidak di benarkan. Pasalnya, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Penganiayaan ini tidak bisa dibiarkan, karena hal akan mengancam kebebasan pers untuk berpendapat di muka umum,” jelasnya.
Untuk itu, dirinya turut mengapresiasi kepada korban yang telah melaporkan kejadian ini tanpa adanya paksaan dan inisiatif sendiri.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan adanya aduan tersebut. “Polda Sultra sudah menerima aduan dari rekan-rekan wartawan untuk melaporkan masalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ucapnya singkat. (p2/c/hen)