KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra menangkap seorang pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu berinisial RFR (20) di Jalan Kedondong, Lorong Aklamasi 2 Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia Kota Kendari, pada hari Jumat, 10 Desember 2021 sekira 08.30 WITA.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Resersa Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman dalam rilisnya kepada Fajar.co.id, Jum’at (10/12).
“Dari tangan tersangka, Tim opsnal berhasil menyita 10 sachet Narkotika jenis Sabu-sabu seberat kurang lebih 500 gram,”ungkapnya.
Lanjutnya, selain itu tim juga menyita barang bukti non Narkotika lainnya, yakni 1 unit Handphone merek Iphone 11 warna hitam, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio 3m warna silver, 1 buah plastik warna putih, 1 buah plastik warna ungu, dan 1 buah backpaper kosmetik warna gold.
“Adapun kronologi penangkapan terhadap tersangka, berawal dari Informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu yang dilakukan oleh tersangka RFR di BTN Latjinta Blok D8 Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari,”bebernya.
Selanjutnya, setelah mendapat informasi, lalu pada hari Jumat, 10 Desember 2021, Sekira pukul 08.30 WITA, Tim Opsnal yang dipimpin Oleh IPTU Bahri langsung melakukan upaya paksa dan penangkapan terhadap tersangka, pada saat tersangka baru saja selesai dari mengambil tempelan paketan di Jalan Kedondong, Lorong Aklamasi II, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
“Dalam penggeledahan terhadap tersangka, juga disaksikan oleh Ketua RT dan masyarakat setempat. Dari hasil pengeledahan badan ditemukan 10 sachet sedang berisi Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 500 gram yang dibungkus menggunakan bekas paper back kosmetik warna gold serta dibungkus dalam kantong plastik warna ungu dan warna putih,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, saat diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh Narkotika jenis Sabu-sabu ini dari seseorang berinisial DTO yang mengarahkannya melalui Handphone.
“Selanjutnya, tim opsnal membawa tersangka dan barang Bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyelidikan, pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.(ismar/hen)