Harga LPG 3 Kg Tembus 50 Ribu
WAJAHSULTRA.COM, Kolaka — Tingginya harga gas LPG 3 kilogram yang menembus angka Rp50 ribu per tabung selama sepekan terakhir ini mendapat sorotan dari Komisi III DPRD Kolaka. Dewan mempertanyakan kinerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kolaka yang dianggap tidak maksimal melakukan pengawasan dan pengendalian harga di pasaran.
Ketua Komisi III DPRD Kolaka Akhdan mengatakan untuk menekan kenaikan harga akibat kelangkaan LPG 3 kilogram, Disperindag harusnya telah melakukan langkah-langkah konkret dengan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan atau operasi pasar. Sebab, akibat kelangkaan dan harga yang melambung tersebut membuat masyarakat kecil semakin kesulitan di tengah pandemi Covid-19 ini.
“Kita harapkan dari Disperindag agar cepat berkomunikasi dengan penyedia gas, supaya antisipasi secepatnya. Karena jangan sampai ini menjadi masalah mengingat saat ini lagi Covid-19, kondisi ekonomi lemah ditambah lagi kelangkaan dan tingginya harga LPG 3 kilogram ini,” ujar Akhdan, kemarin (23/6).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu juga meminta agar Pemda Kolaka terus mengigatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak mengambil hak warga kurang mampu dengan membeli tabung LPG 3 kilogram. Sebab kelangkaan gas LPG 3 kilogram di Bumi Mekongga juga diduga karena masih adanya ASN yang menggunakan gas LPG bersubsidi tersebut. “Kemudian juga suplai gas LPG 3 kilogram ini harus diawasi. Jadi gas dari pangkalan itu langsung ke konsumen, jangan lagi singgah di kios-kios itu,” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perindag Kolaka Achiruddin mengakui akhir-akhir ini memang lagi terjadi kelangkaan gas LPG di Kolaka. Kelangkaan tersebut kata dia, disebabkan karena keterlambatan suplai dari pihak penyedia gas. Akibatnya, para agen gas di Kolaka kekurangan stok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Achiruddin pun tak memungkiri, tingginya harga gas LPG 3 kilogram di pasaran karena diduga ada agen yang sengaja memanfaatkan momentum kelangkaan gas tersebut. “Kita sudah bentuk tim yang sementara mengecek ke lapangan. Setelah itu kalau ada hasilnya kami akan panggil para agen untuk rapat hari Senin,” kata Achiruddin melalui sambungan selulernya.
Achiruddin menegaskan, pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi kepada agen atau pangkalan yang ketahuan menjual gas LPG 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET) atau menjual gas kepada ASN. “Pertama kita tegur dulu, kalau masih begitu kita buat rekomendasi ke distributornya untuk dicabut izin keagenannya,” katanya.
Seperti diketahui, selama sepekan terakhir ini masyarakat Kolaka mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas LPG 3 kilogram. Kalau pun dapat, harganya selangit. Pantauan Kolaka Pos, harga gas LPG 3 kilogram terjadi di tingkat pengecer yang mencapai Rp40.000 hingga Rp50.000 per tabung. Padahal normalnya harga LPG melon itu hanya Rp17.900. (kal/hen)