KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–PT Akar Mas Internasional (AMI) yang melakukan aktivitas pertambangan di Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga tak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Atas hal itu, DPD Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) Projamin Sultra, La Munduru mengadukan hal itu di Dinas Kehutanan Sultra terkait penambangan ilegal PT AMI tersebut. “Kami ke dinas kehutanan untuk mengambil langkah tegas,” jelasnya, Kamis, (16/3).
Sebab tambahnya ketika merujuk pada UU Minerba maka setiap perusahaan yang melakukan penambangan di kawasan hutan produksi wajib memiliki IPPKH. “Sesuai dokumentasi yang kami miliki perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran. Untuk itu kami minta direktur PT AMI harus diperiksa,” tegasnya.
Tak hanya itu, La Munduru juga mengatakan bahwa PT AMI melakukan aktivitas pertambangan tanpa memiliki rencana kerja anggaran biaya (RKAB) serta tidak menunaikan kewajibannya terkait analisi dampak lingkungan (Amdal). “Untuk kami minta kepada Gakum, Polda Sultra, Dinas Kehutanan, Kejati untuk turun di lapangan untuk memastikan pelanggaran hukum yang dilakukan PT AMI,” tandasnya.
Kepala seksi bidang pusat pembiayaan pembangunan Kehutanan Sultra, Ardi membenarkan bahwa PT AMI belum memiliki IPPKH. “Laporan teman-teman kami terima dan kami akan tindaklanjut,” tegasnya.
Selain itu, Ardi mengatakan belum lama ini penyidik Polda Sultra datang di Kehutanan dan meminta data terkait PT AMI. “Polda juga sementara melakukan lidik. Kita tunggu hasilnya sekaligus menyampaikan aduan teman-teman aktivis,” tutupnya. (Andri/hen)