Menu
Referensi Pembaca Milenial

Corak Sultra Menduga PT.CJ Menjadi Dalang Mafia Pengeluaran Ore Nickel Hasil Jarahan Ilegal

  • Bagikan
Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Corak Sultra), kini kembali mendesak Polda Sultra, untuk segera melakukan kordinasi kepada pihak Syahbandar UPP kelas III Molawe untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Kepada kapal yang sandar di Jetty II PT. Cinta Jaya serta segera menghentikan aktivitas Perusahaan tersebut

KONUT,WAJAHSULTRA,COM–Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Corak Sultra), kini kembali mendesak Polda Sultra, untuk segera melakukan kordinasi kepada pihak Syahbandar UPP kelas III Molawe untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Kepada kapal yang sandar di Jetty II PT. Cinta Jaya serta segera menghentikan aktivitas Perusahaan tersebut.

Sebab diduga kuat menjadi pintu utama keluarnya cargo illegal di Blok Mandiodo. Serta diduga kuat juga belum memiliki Izin Pembangunan, Izin Operasional serta Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di jetty tersebut.

“Berdasarkan hasil investigasi serta pantauan dari Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara serta  Konsorsium Pemuda Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara, telah ditemukan bahwa PT. Cinta Jaya (CJ) diduga menjadi sentrum para mafiah tambang dalam melakukan pengeluaran Ore Nickel hasil jarahan mereka (illegal) diduga berasal dari Blok Mandiodo, Kec. Molawe, Kab. Konawe Utara (Konut)”, ungkap Fauzan Dermawan Selaku Ketua Corak Sultra, Jum’at (3/3/2023).

Tentunya hal tersebut sangat disayangkan, pasalnya dengan adanya aktivitas tersebut diduga akan mengakibatkan kerugian negara dengan jumlah yang sangat besar. Sebab diketahui Jetty II PT. Cinta Jaya belum mengantongi izin pembangunan, izin operasional maupun izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di Jetty tersebut.

Lanjut Ucan sapaan akrabnya, Disinyalir Syahbandar UPP kelas III Molawe diduga kuat terlibat dalam memfasilitasi Cargo illegal. Hal tersebut yakni memberikan rekomendasi penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada perusahaan yang enggan mengeluarkan Cargo Illegal melalui Jetty II PT. Cinta Jaya.

Ironisnya, sampai saat ini Jetty II PT. Cinta Jaya masih terus beroperasi meski tanpa izin dari instansi terkait, sehingga kami menilai Syahbandar UPP kelas III Molawe sengaja melakukan pembiaran terhadap pengoperasian jetty II PT. Cinta Jaya yang tidak memiliki legal standing.

Ditempat yang berbeda menerima laporan Corak Sultra dan Gappeda Sultra terkait PT. Cinta Jaya (CJ) yang diduga menjadi sentrum

para mafiah tambang dalam melakukan pengeluaran Ore Nickel hasil jarahan (illegal) serta dugaan Syahbandar UPP kelas III Molawe diduga kuat terlibat dalam memfasilitasi Cargo illegal,pasalnya memberikan rekomendasi penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Dimana Laporan tersebut diterima secara resmi Berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan Polda Sultra Nomor : STTP/101/lll/2023/DIT RESKRIMSUS yang diterima oleh piket jaga, Ali Muhtar, S.H Bripka NRP 87070657.

Dari awak media sudah berupaya menghubungi pihak Syahbandar UPP kelas III Molawe dan PT.Cinta Jaya (CJ) namun tak ada respon sampai berita ini terbit.  (Arkam/hen)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *