Buruh PT VDNI dan OSS Kembali Demo Tuntut Kenaikan Upah dan Karyawan Tetap

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Ribuan pekerja PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS) kembali menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 14 Desember 2020.

Demo tersebut menuntut kenaikan upah karyawan di PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra).

Massa pengunjuk rasa dan petugas keamanan terlibat aksi saling dorong sehingga terjadi keributan dan kericuhan yang tidak bisa dihindari.

Sesuai pantaun Sultra Pos puluhan karyawan di Perusahaan PT VDNI lari menyelamatkan diri setelah pihak keamanan mengeluarkan gas air mata.

Kericuhan itu terlihat berawal saat massa aksi berusaha masuk ke area perusahaan, namun dihadang oleh petugas keamanan.

Dalam aksi itu, pengunjuk rasa mendesak perusahaan agar para buruh yang telah bekerja dengan masa waktu lebih satu tahun, agar diangkat menjadi karyawan tetap di perusahaan tambang itu.

Tak hanya itu, para pengunjuk rasa juga mendesak pihak perusahaan agar menaikan upah para buruh di PT VDNI, khususnya telah bekerja lebih satu tahun.

Kordinator lapangan (Korlap) Unras, M Ramadhan mengatakan tuntutan massa aksi tidak lain adalah persoalan upah minimum provinsi (UMP) terhadap tenaga kerja lokal (TKL), yang hingga saat ini belum menemui titik terang. “Ini sudah yang kesekian kalinya kami aksi, yang sebelumnya minggu lalu kita sudah lakukan hal yang sama. Tetapi hingga detik ini kepastian UMP untuk para TKL belum mendapat respon dari kedua perusahaan tersebut,” bebernya dalam orasinya.

Menurutnya, gaji TKL seperti yang termuat dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) di PT VDNI tidak sesuai dengan UMP yang telah di tetapkan oleh pemerintah malalui UUD nomor 13 tahun 2003 pasal 59. “Karna di perusahaan lain gajinya tidak seperti kami, disini yang hanya di angka Rp2,7 juta saja,” ungkap Ketua DPW Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Sultra.

Di tempat yang sama Wakil Korlap Unras, Ilham Kiling membeberkan adanya keganjalan upah antara TKL dan tenaga kerja asing (TKA).

Dimana upah TKA jauh berbeda dengan upah TKL. Dibandingkannya upah TKA lebih besar atau 4 kali lipat dari upah TKL yang diberikan oleh PT VDNI dan OSS. “Upah TKA jika dibandingkan dengan TKL sangat jauh berbeda sekali. TKA upahnya kurang lebih Rp10 juta, sedangkan kami disini di bawah UMP. Sesungguhnya yang tidak sesuai regulasi yang ada di negara ini,” tutupnya. (P2/c/hen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img