KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari meminta pemerintah pusat untuk menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada level 2 untuk Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kendari, Subhan. Dijelaskannya penurunan status PPKM pada level 2 mengingat kasus covid-19 di Kota bertaqwa ini telah menurun.
Terlebih, tanggal 9 Agustus merupakan batas akhir pemberlakuan PPKM Level 3 untuk 43 kabupaten dan kota se-Indonesia termasuk Kota Kendari. Namun, sampai saat ini masih menunggu kebijakan pusat selanjutnya. “Posisi kita sekarang termasuk pemerintah kota lagi menunggu pemerintah pusat seperti apa kelanjutannya. Tapi harapan kami bisa turun di level 2,” ucapnya saat dikonfirmasi via teleponnya. Rabu, (11/08).
Akan tetapi, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya Kota Kendari untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. “Prokes harus diutamakan agar kita semua tidak terpapar virus mematikan itu,” paparnya.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik mengatakan, pemerintah kota harus memberi masukan ke pemerintah pusat agar Kota Kendari turun ke PPKM Level 2. “Harus kasih masukan juga ke pusat bahwa tren covid-19 di Kota Kendari sudah sangat menurun. Kita sudah harus berlakukan PPKM Level 2,” terangnya.
Hal itu dilakukan kata dia, agar mobilisasi masyarakat termasuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat dibuka kembali untuk pemulihan ekonomi. Hanya saja kesadaran warga perlu ditingkatkan untuk menerapkan Prokes. “Satgas tetap memperketat Prokes, karena dengan hanya itu kita bisa menangkal penyebaran covid-19,” tutupnya. (p2/c/hen)