Dinilai Ancam Kebebasan Pers, Jurnalis Sultra Demo dan Datangi Kantor DPRD Sultra

KENDARI,WAJAH SULTRA, COM–Dinilai Ancam Kebebasan Pers dan Pembungkaman demoikrasi Pers, Forum  Jurnalis Sulawesi Tenggara  melakukan aksi unjukrasa di kantor DPRD Sultra, Senin, 20 Mei 2024.

Di kantor Wakil Rakyat itu, para Jurnalis yang tergabung  dalam wadah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ,Aliansi Jurnalis Independen (AJI)  dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra melakukan Orasi.
Sebelumnya para Jurnalist ini turun ke jalan, sebagai bentuk penolakan terhadap sejumlah pasal yang mengancam kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik yang diselundupkan dalam revisi UU Penyiaran.

Pemerintah Bersama DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Rencana ini telah memasuki tahap Penyelesaian draf Revisi UU Penyiaran. Draf revisi UU Penyiaran  ini merupakan inisiasi dari DPR telah dibahas di Baleg pada 27 Maret 2024. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menaruh perhatian kepada Draf revisi UU Penyiaran baik dari sisi proses penyusunan maupun substansinya.

Dari proses penyusunan, IJTI menyayangkan draf revisi  UU Penyiaran ini terkesan disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam Kemerdekaan Pers diantaranya, Pertama, pasal 50 B ayat 2 huruf C yang melarang Penayangan Ekslusif Karya Jurnalistik Investigasi. Kedua, pasal 50 B ayat 2 huruf k. Penayangan Isi siaran dan Konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik. IJTI memandang pasal yang multi tafsir dan membingungkan yang berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis/pers. Ketiga, pasal 8 A huruf q dan pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan Penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers.

Untuk itu, Menyikapi hal demikian, Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara menyatakan Sikap sebagai berikut :

  1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers Dicabut.
  2. Meminta DPR mengkaji Kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta public.
  3. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreatifitas individu di berbagai platform.

 

Diterima Ketua Harian  Komisi I Syahrul Said

Rombongan Jurnalis Sultra itu diterima Ketua Harian Komisi I DPRD Sultra Syahrul Said Bersama Gunario di depan kantor Wakil Rakyat. Kepada wakil rakyat, para Jurnalis Sultra itu mengatakan, pihak DPRD harus membantu para Jurnalis Sultra untuk Menyampaikan Pernyataan Sikap Forum Jurnalis Bersama Sultra kepada pihak DPR RI. : “Jika bisa pernyataana sikap para rekan Pers Sultra ini harus secepatnya sampai di kantor DPR RI. Ini menyangkut tentang  penolakan Revisi Rancangan Undang-Undang Penyiaran. Kami menolak RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam Kemerdekaan Pers,” jelas para Jurnalis Sultra. Selanjutnya  Para wartawan Sultra itu  meminta pihak DPR Mengkaji Kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk Organisasi Jurnalistik serta public.

Atas pernyataan sikap para jurnalistik Sultra itu, pihak DPRDSultra  berjanji siap akan mengirimkan pernyataan sikap ini secepatnya ke pihak DPR. “Andaikata Pimpinan kami ada, hari ini juga Surat Pernyataan dari Rekan-Rekan pers ini akan kami kirim ke DPR RI. Insya Allah secepatnya kami kirim surat Pernyataan ini, setelah kami konsultasikan dengan Pimpinan DPRD Sultra,” janji Syahrul Said. (***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img