KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Gugatan pasangan calon (Paslon) Arhawi-Hardin La Omo ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, penantang Haliana bersama Ilmiati Daud menuju takhta Bupati Wakatobi.
Ketua KPU Sultra Abdul Natsir Muthalib mengatakan, dengan lahirnya putusan MK yang menolak gugatan pemohon (Arhawi-Hardin La Omo, red), maka selanjutnya menunggu pemberitahuan resmi MK melalui KPU RI.
Kemudian, pemberitahuan tersebut tambahnya bakal dijadikan sebagai pedoman untuk menggelar rapat pleno penetapan paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi. “Jika merujuk pada Pilkada sebelumnya, terbitnya surat pemberitahuan MK, yakni dua hari setelah pengumuman putusan sela,” jelasnya. Minggu, (21/02).
Ditolaknya gugatan pemohon, kata dia, karena tidak memiliki kedudukan hukum. Dengan kata lain tidak memiliki legal standing atau syarat ambang batas yang sesuai dengan regulasi penanganan sengketa Pilkada ranah kewenangan MK. Intisari gugatan pemohon dominan tentang dugaan pelanggaran. Salah satunya dugaan praktek money politik. “Sesuai Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, MK hanya menangani terkait sengketa PHP, bukan bentuk pelanggaran. Jadi, sekali lagi alasan inti ditolaknya gugatan pemohon karena tidak memiliki kedudukan hukum,” bebernya.
Kuasa Hukum Haliana-Ilmiati Daud (Hati) Afiruddin Matara SH mengatakan, hiruk pikuk gugatan paslon pemohon sirna ditangan Majelis Hakim MK. Itu setelah MK mengeluarkan putusan menolak gugatan mereka.
Situasi ini telah diprediksi sejak bergulirnya tahapan sidang perdana. Pasalnya, intisari dalil gugatan yang pemohon ajukan tidak menyentuh persoalan ambang batas. Dengan kata lain, tidak memiliki ambang batas.
Mengacu pada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada tambahnya bahwa ranah MK hanya menangani terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP). Dan bukan pelanggaran atau yang lain sejenisnya. “Sejak awal kami sudah berkeyakinan gugatan palson pemohon akan kandas. Karena tidak memiliki kedudukan hukum agar bisa diproses pada sidang lanjutan,” kata Afiruddin.
Paska putusan ditolaknya gugatan pemohon, kata dia, selanjutnya menunggu pemberitahuan atau panggilan dari KPU Wakatobi tentang rapat pleno penetapan paslon terpilih. “Kami berharap dalam waktu dekat ini klien kami paslon peraih suara terbanyak Pilkada Waktobi Haliana-Ilmiati Daud, agar segera ditetapkan sebagai paslon terpilih,” tutupnya. (P2/d/hen)