Tinjau Lokasi Sengketa Tanah, Hakim Diminta Objektif Lihat Fakta Lapangan

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM–Pengadilan Negeri (PN), Kendari melakukan Pemeriksaan Setempat objek sengketa lahan antara Hasan dengan PT Kendari Baruga Pratama (KBP), yang berada di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Dengan nomor perkara 80/Pdt.G/2022/PN Kdi.

Dari pantauan media ini, sebelum peninjauan objek sengketa dilaksanakan, Ketua majelis hakim, Andi Eddy mempertemukan ke dua belah pihak antara penggugat dan tergugat yang disaksikan kuasa hukum masing- masing. Setelah disetujui, peninjauan objek sengketa pun dilaksanakan.

Andi Eddy mengatakan, memang hari ini dijadwalkan pemeriksaan setempat terkait objek sengeketa lahan dengan penggugat, Hasan, melawan PT. Kendari Baruga Pratama (KBP), yang berada di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu.

“Hari ini sebenarnya memang hanya dalam rangka sidang untuk meninjau lokasi yang mana menjadi objek sengketa antara penggugat dan tergugat. Cuman itu saja,” sabtu, (7/1).

Ditempat yang sama, kuasa hukum, Hasan sebagai Penggugat, Yedi Kusnadi didampingi rekannya Saprudin Hartanto mengatakan, memang hari ini jadwal pemeriksaan setempat objek sengketa tanah atau lahan kliennya dengan nomor perkara 80/Pdt.G/2022/PN Kdi. Dan alhamdulillah selama pelaksanaan peninjauan objek sengketa lahan dimaksud yang disaksikan masing-masing kedua belah pihak, dapat berlangsung tertib dan aman.

“Kami berharap kepada majelis hakim menangani perkara ini dapat melihat fakta lapangan secara objektif

atau dapat melihat fakta lapangan yang sesungguhnya. Bahwasannya lokasi atau lahan objek sengeketa tersebut memang berada pada RW 01/RT 03, itu dapat dikatakan dan disaksikan ketua RT 03 Herman pada saat dilakukan pemeriksaab setempat berlangsung,” beber Yedi Kusnadi.

Yedi menilai kuasa hukum tergugat (PT Kendari Baruga Pratama, red) ini, sulit untuk menunjukkan lokasi atau lahan kliennya. Pasalnya, disaksikan bersama saat ditanya oleh salah satu hakim terkait lokasi tergugat, kuasa hukumnya menyampaikan bahwa lokasi kliennya berada di RW 02 dan RT antara 05 atau 06.

“Mana ada fakta hukum ada jawaban yang memungkinkan. Ini kan ngarang. Olehnya itu, kami berharap kepada majelis hakim dan anggotanya yang menangani perkara ini agar betul-betul dapat melihat fakta lapangan yang sesungguhnya,” bebernya.

Kemudian, apa yang menjadi bukti suatu kepemilikan tanah itu jelas tempat dan batas-batasnya RW nya

dimana dan RT nya dimana. Batas-batasnya harus jelas juga. Ini Kuasa Hukum tergugat mengatakan tempat objeknya diantara RT 05 atau 06. Ini kan kami nilai mengada-ngada,” sambungnya.

Kemudian lanjut Yedi, hakim menanyakan lagi, siapa yang menguasai lokasi atau lahan objek sengeketa tersebut. Kuasa Hukum tergugat menjawab, penggugat atau kliennya, (Hasan, red).

“Jadi, artinya ini apa, memang klien kami lah yang memiliki atau menguasai lokasi yang dipersengketakan. Karena memang klien Kami lah dari turun temurun memiliki dan menguasai lokasi lahan tersebut,” terangnya.

“Semestinya prinsipal tergugat itu hadir pada saat pemeriksaan setempat . Agar menunjukkan batas-batas yang menjadi tanah miliknya,” tandasnya.

Sementara itu pemilik lahan, Hasan mengaku bingung karena tiba-tiba ia dilaporkan di Polda Sultra atas dugaan

penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen. Namun sepanjang perjalanan kasus tersebut, pengadilan negeri Kendari memutuskan bahwa dirinya tidak terbukti atas tuduhan pelapor.

“Alhamdulillah kami lepas dari segala tuntutan. Itu dapat diketahui dengan putusan nomor 336/Pis.B/2022/PN Kdi,” ucapnya.

Ia juga mengaku heran apa yang menjadi dokumen kepemilikan mereka. Karena sebelumnya masalah ini pernah di hearing atau di musyawarahkan di kantor DPRD Kota Kendari. Pelapor memperlihatkan dokumen lain dengan apa yang sudah diperlihatkan pada saat di tempat objek sengeketa sekarang ini.

“Dokumennya mereka ini satu objek tapi dua dokumen terkait kepemilikan lahan yang menjadi dasar kepemilikan dokumen mereka. Dan batas-batasnya pun berbeda. Yang kemudian lagi rancunya, dokumen kepemilikan mereka ini diterbitkan di Lepo-lepo. Sementara objek sengeketa ada di Kelurahan Abeli

Dalam, Kecamatan Puuwatu. Jadi, tidak ada Lepo-lepo memekarkan Kelurahan Abeli Dalam, melainkan dari Puuwatu. Saya khawatir mereka ini salah sasaran apa yang menjadi dokumen mereka,” tutupnya. (Andri/hen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img