KENDARI , WAJAHSULTRA.COM — Walikota Kendari Sulkarnain Senin 23 November 2020 kemarin menyerahkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Kendari 2021 pada rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota.
Dalam rapat tersebut ke tujuh fraksi DPRD Kota Kendari menyetujui rancangan APBD 2021 itu.
Sulkarnain menjelaskan, tahun 2021 APBD Kota Kendari terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp1,5 triliun, belanja daerah Rp 1,8 triliun dan pembiayaan daerah Rp 330 miliar.
Pendapatan kota Kendari masih bertumpu pada pajak dan retribusi daerah sedangkan belanja daerah akan diarahkan untuk pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja melalui program padat karya untuk meningkatkan pelayanan publik.
Kemudian tambah politisi PKS ini, belanja daerah juga diarahkan untuk penanganan persampahan dan kebersihan lingkungan, penerangan jalan, penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan termasuk upaya Pemkot Kendari untuk terus melakukan penanganan dampak dari penyebaran pandemi Covid-19. “Ini juga merupakan salah satu fokus perhatian kita untuk melewatkan wabah mematikan itu,” jelasnya. Senin, (23/11).
Kemudian, untuk pembiayaan daerah akan diarahkan untuk pembangunan sarana dan infrastruktur kesehatan beserta peralatan kesehatan, pembangunan jalan dan jembatan dan peningkatan kualitas air minum.
Pelaksanaan APBD 2021 akan menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sehingga pengusulannya terjadi keterlambatan. “Tahun awal penerapan SIPD, dalam proses penyusunan APBD sesungguhnya masih banyak kekurangan kendala dan penyesuaian-penyesuaian yang harus dilalui dalam proses implementasinya,” ungkapnya.
Perlu diketahui masih kata Sulkarnain, alokasi APBD Kota Kendari tahun 2021 masih fokus pada pendidikan dan Kesehatan yang porsinya masing-masing 20 persen untuk pendidikan dan 10 persen untuk Kesehatan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan mengatakan, pihaknya sudah menerima rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Kendari 2021. “Ini merupakan hasil pembahasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebelumnya, yang dijabarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk bisa menjadi Perda ABPD Kota Kendari yang akan digunakan tahun 2021 mendatang,” tutupnya. (P2/c/hen)