KENDARI,WAJAH SULTRA,COM–Hingga kini kasus dugaan pemalsuan tandatangan direktur PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Laturumo yang menyeret Abdul Rahim Janggi dan Leo Robert Halim masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hari ini, Kamis, 11 Mei 2023 dijadwalkan sidang putusan, namun sidang tersebut ditunda dan akan kembali diselenggaran Rabu, 17 Mei mendatang. “Kita masih lengkapi berkasnya, sehingga putusan yang kita laksanakan ini ditunda,” ucap Ahmad Yani selaku hakim Ketua PN Kendari, Kamis, (11/5).
Menanggapi hal itu, Yendra selaku kuasa hukum direktur Mandala Jayakarta sangat menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, sidang dugaan pemalsuan tandatangan itu sudah ditunda kurang lebih satu bulan. “Ini juga menjadi pertanyaan, kenapa sampai hari ini belum lengkap berkasnya padahal sudah pernah ditunda sekitar 30 hari,” jelasnya.
Pada dasarnya dirinya selaku kuasa hukum penggugat sangat kecewa dengan hal ini, karena perkara tersebut bergulir sudah empat bulan, namun hingga kini belum diputuskan. “Hal itu menjadi kebijakan hakim. Kita tunggu sidang putusan yanh digelar beberapa hari nanti,” tandasnya.
Diketahui, sebelumya diduga kedua terdakwa, Abdul Rahim Janggi dan Leo Robert Halim bekerja sama melakukan pemalsuan tandatangan direktur PT Mandala Jayakarta saat melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). (Andri/hen)