Segera Pemprov Sultra Tertibkan Reklame dan Jaringan Kabel

  • Bagikan
Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penertiban Sampah Visual berupa papan reklame dan jaringan kabel, guna meningkatkan estetika dan keindahan kota di wilayah provinsi

KENDARI, WAJAH SULTRA, COM– Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka telah menerbitkan Surat Edaran  Penertiban Sampah Visual berupa papan reklame dan jaringan kabel, guna meningkatkan estetika dan keindahan kota di wilayah provinsi.  Penerbitan itu Sesuai arahan Presiden pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Bogor,

Dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/4, ditegaskan perlunya langkah konkret untuk penataan ruang publik. Pertumbuhan baliho yang tidak teratur serta kondisi jaringan kabel listrik dan telekomunikasi yang tidak terstruktur dinilai telah merusak keindahan kota, membahayakan keselamatan pengguna jalan, dan mengganggu keserasian tata kota.

Seluruh pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah provinsi, serta penyedia layanan utilitas diminta melakukan penertiban dan penataan secara terpadu.

Fokus utamanya meliputi evaluasi izin reklame, penertiban baliho ilegal atau kedaluwarsa, serta penataan jaringan kabel udara yang akan secara bertahap dipindahkan ke bawah tanah (ducting), khususnya di kawasan protokol.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara Andi Syahrir menyatakan pihaknya telah  menindaklanjuti edaran tersebut dengan melakukan koordinasi lintas daerah.

“Menindaklanjuti arahan Presiden dan Surat Edaran Gubernur terkait penertiban baliho dan kabel-kabel, kami dari Diskominfo Sultra sebagai salah satu instansi terkait pagi ini telah berkoordinasi dengan Diskominfo kabupaten/kota,” ujar Andi Syahrir pada Rabu (4/2/2026).

Ia menambahkan, Diskominfo Sultra akan memperkuat langkah selanjutnya melalui rapat koordinasi bersama seluruh pemerintah daerah.

“Kami hari ini akan melaksanakan rapat virtual bersama 17 kabupaten/kota untuk membahas dan mengambil langkah-langkah strategis agar penataan kabel dan media luar ruang dapat berjalan seragam dan terkoordinasi,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap, melalui pelaksanaan surat edaran ini, dapat tercipta lingkungan perkotaan yang lebih tertib, aman, dan indah, sekaligus mendukung keselamatan lalu lintas serta kenyamanan masyarakat.(***)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *