KENDARI,WAJAH SULTRA,COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka secara resmi pendaftaran calon legislatif (Caleg) DPR, DPRD dan DPD. Pendaftaran bakal calon tersebut dibuka mulai Senin 1 Mei 2023 hingga 14 mendatang.
Merespon hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ruksamin, menginstruksikan kepada pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) untuk mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten dan Kota ke Komisi Pemilihan KPU masing-masing daerah, dilaksanakan serentak 13 Mei 2023.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) DPW PBB Sultra nomor : A-065/DPWSultra-Sek/V/2023 perihal penyampaian pengajuan bakal calon
anggota DPRD PBB Kabupaten dan Kota. “Termasuk kami di DPW akan mendaftar tanggal 13 Mei pukul 13.00 Wita,” kata Ruksamin, Rabu (10/5) malam.
Dengan adanya instruksi ini, kata dia, maka diharapkan pengurus DPC PBB se-Sultra segera bersurat ke KPU setempat, perihal tanggal dan waktu pengajuan pendaftaran anggota DPRD. “Saya juga berpesan, terus jaga kekompakan dan keharmonisan internal partai,” tandasnya. (Andri/hen)