Rp 50 Ribu Per Jiwa, Pemkot Kendari Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2026

  • Bagikan
Amir Hasan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari saat ditemui Kamis, mengatakan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini tetap mengacu pada standar 3,5 liter beras per jiwa.

KENDARI, WAJAH SULTRA, COM–Pemerintah Kota Kendari menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayar oleh masyarakat di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 yakni Sebesar Rp50 ribu per jiwa.

Amir Hasan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari  saat ditemui  Kamis, mengatakan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini tetap mengacu pada standar 3,5 liter beras per jiwa.

“Khusus bagi masyarakat yang membayar dalam bentuk uang, nominalnya bervariasi mengikuti harga pasar dan jenis komoditas yang dikonsumsi,” jelas Sekda.

Lebih jauh Sekda menyebutkan bahwa besaran tersebut antara lain untuk beras premium sebesar Rp50 ribu per jiwa, beras medium Rp45 ribu per jiwa, beras Bulog Rp40 ribu per jiwa, serta sagu, jagung, dan umbi-umbian sebesar Rp30 ribu per jiwa.

 “Selain zakat fitrah, rapat tersebut juga menetapkan nilai fidiyah sebesar Rp45.000 per hari setara tiga kali makan dan infak keluarga sebesar Rp25.000 per kepala keluarga,” ujarnya.

Lebih jauh ia mengatakan,angka-angka tersebut tidak ditentukan secara sepihak, melainkan berdasarkan survei harga kebutuhan pokok di tujuh pasar tradisional di Kendari.

Menurut Sekda survei dilakukan oleh Bagian Kesra bersama Baznas dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari untuk memastikan nominal yang ditetapkan relevan dengan kondisi ekonomi terkini.

“Kita ingin masyarakat punya landasan resmi sehingga penyaluran zakat bisa berjalan tepat waktu dan tertib,” jelasnya.

Amir Hasan menambahkan bahwa saat ini Pemkot Kendari tengah merampungkan draf Surat Keputusan (SK) Wali Kota sebagai dasar hukum resmi pelaksanaan zakat di lapangan.

“Dengan adanya pedoman ini, diharapkan masyarakat dapat menunaikan kewajibannya dengan lebih tenang dan terorganisir sepanjang bulan suci Ramadhan,” tambahnya. (***)

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *