KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Berdasarkan pernyataan masyarakat di Kelurahan Anduonohu tiga kapal tongkang yang parkir atau berlabuh di Teluk Kendari melakukan docking.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, LM. Rajab Jinik. Dikatakannya, kapal tongkang yang ada di pesisir laut itu melakukan docking. “Masyarakat setempat juga resah dengan keberadaan kapal tongkang itu,” tegas Rajab. Minggu, (14/03).
Politikus Golkar ini sangat menyayangkan Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari, karena telah memberikan izin kepada korporasi untuk parkir di kawasan Teluk Kendari. “KSOP merupakan lembaga yang mengatur arus lalu lintas laut. Jangan seperti itu. Jangan memberikan ruang kepada masyarakat yang tidak pada peruntukannya,” ungkap Rajab.
“Seharusnya KSOP Kendari mengacu pada Perda Kota Kendari jangan hanya mengacu pada aturannya. Dan tidak ada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang membenarkan untuk parkir di pesisir laut,” sambung Rajab.
Perlu diketahui bahwa kapal tongkang tersebut sudah lama parkir di Teluk Kendari. Yang belum lama ditarik, itu sudah lima bulan berada di kawasan mangrove. “KSOP mengatakan bahwa kapal tongkang itu berada di situ baru satu minggu, tidak benar itu, karena warga menyampaikan kapal tongkang itu sudah tiga bulan. KSOP kecolongan dan jangan membela diri tentang itu,” tegas Rajab.
“Jangan memberikan informasi kepada masyarakat hanya untuk pembenaran dirinya tetapi bahwa apa yang mereka lakukan itu adalah hal yang keliru dan salah,” sambungnya.
Anggota DPRD Dapil Kambu-Baruga mengatakan, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) RTRW Nomor I bahwa yang bisa memarkir di Teluk Kendari adalah para nelayan. “Kapal tengker ataupun tongkang tidak benar parkir ataupun berlabuh dan itu melanggar Perda Kota Kendari,” bebernya.
KSOP masih kata Rajab harus menggunakan fakta dan data atau UU jangan pakai analisis hanya untuk membenarkan dirinya. “Karena jangan sampai kita mengatakan bahwa ini bagian dari kesekongkolan mereka. Nanti kita berhadapan di Rapat Dengar Pendapat (RDP), nanti kita akan tanya dia gunakan aturan apa sehingga memberikan izin kepada pihak kapal tongkang untuk parkir di Teluk Kendari,” tegasnya.
Sekali lagi Rajab sampaikan bahwa kapal tongkang yang ditarik itu melakukan aktivitas pengelasan, dan dirinya mempunyai bukti. Dirinya sangat yakin bahwa aktivitas itu diketahui oleh KSOP. “Berarti kapal tongkang itu parkir di situ di bekingi sama KSOP. Apapun alasannya tidak bisa parkir di sana dan itu melanggar aturan. Dia merujuk dimana, UU apa yang dia gunakan,” urai Rajab.
Syahbandar jangan memaksakan kehendaknya dan menabrak aturan Kota Kendari. Karena sesuai Perda, kapal tongkang tidak boleh parkir di Teluk Kendari. “Masa tongkang parkir, surat pemberitahuan di Lurah tidak ada. Selain itu, biota laut mati, ada pencemaran, merusak mangrove dan lain sebagainya. Ini dia persoalannya,” ungkapnya.
“KSOP membuka ruang untuk masyarakat berarti semua orang bisa berlabuh di Teluk Kendari. Jangan melakukan pencitraan untuk lembaganya dan Pemkot Kendari yang menerima resikonya. Jangan begitu,” sambungnya.
Sebelumnya, KSOP menyampaikan bahwa pihak kapal tongkang sudah mendapatkan izin dari pemilik lahan sehingga KSOP tidak melakukan koordinasi dengan Pemkot Kendari. “Salah to itu, adakah di negara ini bekerja tidak berdasarkan UU. Adakah di negara ini bekerja berdasarkan kesepakatan. Korupsi dan nepotisme itu,” tegas Rajab.
Ia sangat menyayangkan KSOP yang memberikan ruang kepada korporasi untuk melegalkan hal yang tidak diatur dalam Peraturan Kota Kendari, khususnya perda 2012. “Kita sayangkan itu. Jangan memberikan informasi kepada masyarakat tanpa menggunakan dasar yang kuat. Karena sama sekali tidak dibenarkan di Teluk Kendari untuk dilakukan parkir kapal tongkang. Ada aturannya yang mengatur tempat parkir kapal tongkang, tidak serta merta KSOP menggunakan kewenangannya saja,” paparnya.
KSOP memiliki aturan tersendiri untuk memberikan izin kepada pihak kapal tongkang untuk memarkir di Teluk Kendari sehingga KSOP tidak melakukan koordinasi dengan Pemkot Kendari. Ia menanggapi hal itu, memangnya ini negaranya mereka. Memangnya ini Kota Kendarinya. “Jangan begitu hargai pemerintah wilayah. Mari kita beradu argumen. Ada UU otonomi daerah jangan sesuka hatinya mereka,” urainya.
“Jika tidak sesuai dengan peruntukannya katakan bahwa itu tidak sesuai peruntukannya. Jangan membenarkan diri akibat dari kelalaiannya dia buat. Hati-hati,” sambungnya.
Ia menuturkan, ketika masyarakat mendesak DPRD maka pihaknya akan teruskan kepada Kementerian. “Itu akan kami rekomendasikan. Jangan mengeluarkan statemen jika tidak sesuai peruntukannya,” bebernya.
Di Teluk Kendari tidak ada yang memiliki lahan, karena saat ini sementara di atur. Adakah yang memiliki lahan di laut. Teluk Kendari itu bukan peruntukannya untuk parkir kapal tongkang. “Jangan KSOP merasa mengatur lalu lintas laut biar hak hak daerah ditabrak. Jangan, hati-hati. Kita ini bekerja berdasarkan aturan. DPRD, Pemkot Kendari bekerja sesuai dengan UU. Makanya kita sesalkan pernyataannya KSOP. Jangan sesuka hatinya mereka,” ujarnya.
Selain itu, Rajab Jinik menyampaikan bahwa yang namanya tongkang itu pasti ada olah gerak. Ada yang mengatur hal itu. Ketika sudah parkir satu minggu di Teluk Kendari berarti ada olah gerak di situ. “Tongkang ketika sandar di Pelabuhan pasti berkontribusi untuk daerah. Dan itu di atur. Itu ada UU,” tutupnya. (P2/c/hen)