KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Rajab Jinik mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-undang Hutan bakau atau mangrove merupakan hutan yang harus dilindungi.
Untuk itu, Politisi Golkar ini mewanti-wanti para pengusaha atau pemilik lahan yang ada di Teluk Kendari untuk tidak menebang pohon mangrove. “Siapa pun yang melanggar dalam hal ini menebang untuk membangun usahanya maka kami akan rekomendasikan kepolisian untuk menangkap pelaku tersebut, karena itu pidana,” tegasnya. Minggu, (24/01).
Ia menjelaskan, dalam melindungi pohon mangrove merupakan semangat bersama legislatif dan eksekutif untuk masyarakat. Selain diatur dalam UU, mangrove juga mempunyai manfaat besar untuk alam.
Seharusnya, Pemkot Kendari mengimbau dan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait lokasi Teluk Kendari yang bisa dikelola dan yang tidak bisa. Kemudian, Pemkot juga harus jujur dengan rekomenadasi Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) jangan ditutupi. “Ini semangat kita bersama melindungi mangrove. Dalam waktu dekat ini saya akan komunikasikan sama Ketua DPRD untuk merekomendasikan atas nama lembaga meminta kepada biro pemerintahan khususnya lurah dan camat untuk mendata siapa-siapa yang punya sertifikat di hutan mangrove saat ini,” tegasnya.
Anggota Fraksi Golkar ini mengatakan, kalau masyarakat peduli dengan mangrove harusnya sampaikan ke legislatif seperti apa prosesnya dan akan dipertanyakan ke Pertanahan untuk mengetahui siapa-siapa saja pemilik lahan di hutan mangrove baik dalam bentuk surat keterangan tanah (SKT) atau sertifikat. “Jika memang itu haknya rakyat maka hanya mereka. Tapi kalau haknya pemerintah kita harus berbicara pengembalian atau ganti rugi,” bebernya.
“Namun, ketakutan kita nantinya ini tidak ada kepastian hukum baik itu Perda maupun undang-undang padahal undang-undang kehutanan dilarang karena hutan lindung,” sambungnya.
Memang masyarakat punya lahan, tapi lokasi di hutan mangrove Teluk Kendari saat ini masih berpolemik, karena sangat tidak masuk akal laut bisa dikapling. Kemudian harus dilihat juga peruntukan lahannya dipergunakan untuk pengembangan perdagangan atau bukan, karena ada tata ruang yang mengatur tentang itu dan zonasi yang mengatur di Kota Kendari. “Sepengetahuan saya di Teluk Kendari itu pada saat dimunculkan sertifikat tanah pengunaannya itu untuk penunjang pertanian, tapi perlu diketahui juga tidak bisa ditebang pohon mangrovenya,” paparnya.
Selain itu, Rajab Jinik mengatakan, Kota Kendari merupakan kota berkembang yang hari ini setiap sudut pandang di Teluk Kendari dimiliki oleh masyarakat yang sudah dipergunakan untuk kepentingan pribadi dengan menjalankan bisnisnya. “Jangan sampai akibat dari tangan-tangan masyarakat yang tidak memperhatikan lingkungan untuk kepentingan pribadi dengan menebang mangrove, berarti telah membuka ruang untuk terjadinya bencana di kota Kendari karena tidak ada lagi penghalang air laut,” jelasnya.
Lanjutnya, mangrove ini bagian dari program dunia memiliki banyak fungsi seperti menaha air laut dan menarik karbodioksida perlu dilesatrikan.
Perkembangan Kota Kendari sumber jasa dan perdagangan memiliki peningkatan penduduk cukup signifikan.
Kemudian, mangrove ini juga menahan abrasi. Di Teluk Kendari terjadi pendangkalan, karena sudah banyak riset pendangkalan Teluk Kendari karena diakibatkan perambahan Teluk yang memang tidak ditaati sesuai aturan yang ada di Pemerintah Kota.
Ketika datang banjir akibat pendangkalan dan ketika hujan lebat bisa terjadi banjir. Karena banjir di Kendari suplai dari banjir kiriman daerah lain. Kemudian, menjaga fasilitas yang telah diberikan oleh pemerintah terhadap masyarakat termaksud pembaharuan drainase harus dijaga oleh masyarakat. “Pemerintah sudah membuatkan tapi tanggungjawab masyarakat untuk menjaganya dan ini peran RT RW untuk mensosialisasikan ke masyarakat terkait peduli dengan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya, kareba bencana kita tidak tau kapan datangnya,” tutupnya. (P2/c/hen)