Kendari, WAJAHSULTRA.COM — Penandatanganan kontrak antara Pemprov Sultra dan PT Pembangunan Perumahan (PP), serta PT Karya Pare Sejahtera, kini masuk dalam tahap II. Kemarin (29/7) Pemprov dan PT Pembangunan Perumahan (PP) – KPS, KSO serta PT Karya Pare Sejahtera melakukan penandatangan kontrak kedua Pembangunan Jalan KendariĀ – Toronipa di kantor Dinas Sumber Daya Alam Mineral dan Bina Marga.
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Abdul Rahim mengatakan, ini merupakan sesi kedua penandatangan kontrak. Adapun penandatanganan kontrak kedua prosesnya sangat panjang karena seharusnya dilakukan sejak Maret namun karena adanya kendala covid 19Ā dan administrasi sehingga tertunda.
“Alhamdulillah saat ini penandatangan kontrak bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, total panjang jalan pariwisata yang dikerja14,57 kilometer. Adapun pelaksanaanĀ tahap pertama yang dilakukan sepanjang 3,425 kilometer. SedangkanĀ tahap ke dua pengerjaan 11,145 km dengan total anggaran Rp 756 miliar.
“Tahap kedua ini masuk dalam akses jalur laut, sepanjang 3,5 meter. Yang direklamasi 2,4 kilometer. Sisanya adalah jembatan, ” paparnya
Ia menjelaskan, pembangunan yang dilakukan ini merupakan era kebangkitan infrastruktur Sultra. “Saya menyebutnya era kebangkitan infrastruktur Sultra dan ini kebangggaan kita, karena pada umumnyaĀ b proyek menggunakan APBN. Namun ini murni APBD tingkat I Sultra,” jelasnya.
Abdul Rahim mengungkap, saat ini proses lahannya sampai sudah mencapai 95 persen bahkan sudah dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan.
“Kami optimis atas dukungan kita semua, yang membantu tahap prtama dan tahap kedua kami yakin dapat terselengara dengan baik,” paparnya.
Ia berharap, akses jalan yang dibangun ini dapat memberikan manfaat besar kepada masyarakat, serta dapat meningkatkan aktivitas ekonomi.
“Kami berharap bisa memberikan manfaat besar untuk masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, khususnya pariwisata. Selain itu kawaasan Toronipa dan sekitarnya ditetapkan sebagai kawasan pariwisata daereah,” tandasnya. (k10/c/hen)