KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menerima barang hibah milik negara (BMN) dari Bea Cukai Kendari berupa 46 unit alat pemadam kebakaran.
Serah terima barang itu, ditandai dengan penandatanganan berita acara yang dilakukan oleh Plh Sekretaris daerah (Sekda) Kota Kendari Amir Hasan dengan Kepala KPPBC TMP C Kendari Purwatmo Hadi Walujo di Kantor Bea Cukai Kendari, Rabu (21/9/2022).
Selain itu, bersama Pemkot Kendari, Bea Cukai melakukan pemusnahan Miras dan ratusan bungkus rokok ilegal yang berasal dari operasi targeting, operasi pasar, serta patroli di darat dan laut.
Asisten satu Amir Hasan, yang mewakili Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengucapkan terimakasihnya kepada Bea Cukai yang telah menyerahkan 46 unit alat pemadam kebakaran untuk dimanfaatkan Dinas Kebakaran Kota Kendari.
Pemerintah kota kendari juga sangat mendukung upaya yang dilakukan Bea Cukai guna memberantas peredaran rokok dan minuman ilegal. Dalam rangka mengamankan penerimaan negara.
“Hibah barang ini akan semakin melengkapi alat pemadam kebakaran yang telah di miliki oleh dinas pemadam kebakaran kota Kendari,” ucapnya.
Amir Hasan berharap kerjasama yang baik ini terus ditingkatkan sehingga memberikan manfaat yang baik untuk masyarakat di Kota Kendari.
Sementara itu Kepala KPPBC TMP C Kendari Purwatmo Hadi Walujo merincikan serah terima 46 unit alat pemadam kebakaran itu, yang terdiri dari 26 Unit Fire Extinguisher 3 kg dan 20 Unit Fire Extinguisher 50 kg.
“46 unit alat pemadam kebakaran tersebut merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai
Kendari tahun 2020, yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan,” kata Purwatmo Hadi Walujo.
Purwatmo Hadi Walujo mengatakan, pemusnahan 676 liter miras dan ratusan bungkus rokok ilegal ini senilai sekira Rp1,8 miliar.
Bea cukai memberikan komitmen untuk memberantas rokok ilegal dan mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Kepala KPPBC TMP C Kendari mengharapkan masyarakat untuk tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal serta melaporkan adanya indikasi rokok ilegal.
“Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Bea Cukai Kendari tidak dapat bekerja sendiri. Seluruh
capaian ini tentunya tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, baik dari Kepolisian, TNI,
Kejaksaan, Pemda, maupun Instansi Teknis terkait. Dan juga yang tidak kalah pentingnya yaitu peran serta dan dukungan dari seluruh masyarakat di Sulawesi Tenggara,” jelasnya. (*)