Pemkot Kendari dan Polresta Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal, DF Ibu Rumah Tangga Ditetapkan Sebagai Tersangka dengan Total Kerugian Negara Mencapai Rp3 Miliar

  • Bagikan
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari berhasil membongkar peredaran kosmetik ilegal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

KENDARI, WAJAH SULTRA, COM– Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari berhasil membongkar peredaran kosmetik ilegal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam kasus ini, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DF (22) ditetapkan sebagai tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp3 miliar.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, pada kesempata itu mengatakan Pemkot Kendari akan terus mendukung upaya kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus, termasuk peredaran kosmetik ilegal.
“Ini atensi langsung dari Wali Kota Kendari, Ibu Siska Karina Imran. Kami serius dan mendukung penuh upaya pemberantasan kosmetik ilegal di Kendari,” ujarnya, Jumat (23/10/2025).

Lebih jauh Wakil Walikota menjelaskan, kosmetik ilegal tersebut telah merugikan keuangan negara dan berpotensi membahayakan pengguna karena tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang.
Sementara itu, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka pada kesempatan itu  mengatakan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari telah mengamankan DF, ibu rumah tangga di Jalan Kelapa, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Selasa (14/10) malam sekitar pukul 22.24 Wita.
Lebih jauh Kapolresta Kendari mengatakan, dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menyita 1.038 unit barang bukti alat kecantikan berupa whitening body lotion, skincare, sunscreen, HB Body Cream, HB Whitening Super, toner badan, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Menurur Kapolresta Kendari Edwin, DF membeli barang-barang tersebut melalui media sosial dengan jumlah bervariasi, kemudian memasang label dan menjualnya kembali dengan keuntungan sekitar Rp50 ribu per unit.
“Pelaku ini sudah beroperasi selama dua tahun dan menghasilkan keuntungan sekitar Rp3 miliar,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Saat ini DF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti telah kami sita, namun DF belum ditahan karena sedang hamil dan tidak lama lagi akan melahirkan,” pungkasnya. (***)


  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *