Masyarakat Desa Teporoko, Siap Laporkan Mantan Kades karena Tidak Mengembalikan Aset Desa Teporoko

KONKEP, WAJAHSULTRA.COM — Berdasarkan Surat yang dilayangkan Salah seorang Masyarakat Sulvan. S.Pd dari Desa Teporoko Kec. Wawonii Tenggara Konawe Kepulauan (Konkep) yang di tujukan kepada Kepala Desa Teporoko dan Ketua BPD Desa Teporoko.

Silvan.S dalam surat tersebut mewakili sejumlah Masyarakat desa Teporoko melayangkan Pengaduan secara tertulis tentang adanya Penyelewengan aset Desa Teporoko Anggaran tahun 2015 – 2016 yang dilakukan Mantan Kepala Desa Teporoko yang berinisial SM, Periode 2012 – 2017. Kini mantan kades itu mendaptarkan dirinya kembali sebagai salah satu Calon Kandidat Kepala Desa di Desa Teporoko  tahun 2021. Kamis (4/11/2021).

Saat dikonfirmasi Awak Media ini,Sulvan,.S.Pd membenarkan hal tersebut, bahwa saya mewakili sejumlah Masyarakat desa telah melayangkan Surat Pengaduan Secara Tertulis.

Dimana berdasarkan Aturan Seharusnya ada pengembalian Aset Desa Terlebih dahulu sebelum Kembali mencalonkan Diri sebagai Calon Kepala Desa di periode tahun 2021 ini.  Berdasarkan faktanya sampai saat ini mantan Kades Desa Teporoko yang kembali mencalonkan dirinya tersebut,belum meyerahkan Seluruh Aset yang bersumber dari Dana Desa (DD). Setahu saya  hanya beberapa item saja yang

Dikembalikan. Nah tentu hal tersebut telah melanggar dari regulasi yang ada.

Hal tersebut bukan lagi bersifat Dugaan melainkan sudah menjadi Temuan karena berdasarkan  tanggal 28 bulan 10 mantan Kades SM tersebut menyerahkan aset Desa dan saat kami cek di situs Kemendes itu masih ada beberapa item yang belum diserahkan termasuk Modal Bumdes 50 juta yang belum di kembalikan. Dan itu juga tidak ada Transparansi karna kami baru tau saat ini, saat kami dapatkan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) dari Situs Kemendes dan Uraian Kegiatanya dan di perkuat Data dari Dinas PMD Konkep saat saya coba telusuri hal tersebut.

Olehnya itu saya mewakili Masyarakat Desa Teporoko sangat merasa dirugikan oleh mantan Kades SM tersebut, dan secepatnya kami akan melaporkan kepada pihak Penegak Hukum,agar di Proses secara Hukum. Olehnya itu kami meminta kepada pihak Kepala Desa Teporoko dan Ketua BPD Desa Teporoko

agar  membatalkan Surat Peryataan menerima aset Desa Teporoko yang sudah bapak Kades dan BPD sudah tandatangani sebap masih ada beberapa item Aset Desa yang belum diserahkan. Menyurat kepada Panitia Sembilan Desa Teporoko atau Instansi terkait agar (SM) tidak ditetapkan sebagai Cakades, sebap dia tidak memenuhi syarat karena saat menjabat sebagai Kades SM tidak meyerahkan semua Aset Desa.

Kepala Desa dan BPD Desa Teporoko agar transparan dalam mengelola aset Desa serta Responsive terhadap laporan/aduan Masyarakat.tutupnya

Dari awak media sudah berupaya untuk mengkonfirmasi kepada mantan Kades SM yang kini kembali mencalonkan diriya sebagai Cakades tahun 2021, namun tak ada respon sampai berita ini terbit. (RA/hen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img