Laporan Kikila Mandek di Meja Penyidik

KENDARI,WAJAHSULTRA,COM–Laporan kasus terkait pengrusakan bangunan yang berada di jalan Ahmad Yani Budi Utomo Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia mandek di meja penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pasalnya, kasus tersebut dilaporkan sejak 15 November tahun 2015 dengan nomor: LP/5931/XI/2015/SPKT Polda Sultra, namun hingga kini belum ada tindaklanjut.

Pelapor selaku korban, Kikila Adi Kusuma melalui kuasa hukumnya, Ibaruddin Sadaoda mengatakan bahwa pihaknya sudah dua kali mempertanyakan laporan tersebut. “Sejak tanggal 5-6 April saya pertanyakan laporan kliennya tapi sampai sekarang belum ketemu penyidiknya di Polda,” ucapnya, Kamis, (6/4).

Sehingga dirinya menelpon langsung penyidiknya, namun disampaikan (Penyidik, red) laporannya akan ditindaklanjut Selasa, 11 April mendatang. “Kita tunggu hari selasa, pada dasarnya kita upayakan hukum, supaya laporan pengrusakan secara bersama-sama itu ditindaklanjut,” tegasnya.

Penyidik berdalih bahwa laporan kliennya tidak ditindaklanjut karena tercecer. “Menurutku ini tidak masuk akal, karena sangat tidak mungkin ada laporan baru tercecer,” jelasnya.

Harusnya setiap laporan yang masuk itu di Polda Sultra harus diatensi, agar ada kepastian hukum. “Pada dasarnya kami akan memperjuangkan kasus ini supaya ada titik terang,” tandasnya.

Sementara itu, Kasubbid Pemnas Polda Sultra, Kompos Tiswan mengatakan bahwa dirinya akan melakukan komunikasi langsung dengan penyidiknya. “Soal hasinya nanti saya sampaikan,” tutupnya. (Andri/hen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img