KENDARI, WAJAH SULTRA, COM–Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara menggelar Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2025.
“Pemeriksaan ini sangat penting untuk membantu kami menata keuangan Kota Kendari ke depan. Kami berharap pemeriksaan pendahuluan ini dapat dilakukan dengan cepat sehingga seluruh kegiatan di tahun 2026 dapat berjalan efektif dan sesuai rencana,” kata Wakil Walikota Kendari Sudirman di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Senin (26/1/2026).
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, mengatakan pemeriksaan BPK sangat dibutuhkan untuk menata pengelolaan keuangan daerah, khususnya sebagai persiapan pelaksanaan program pemerintah pada tahun 2026 agar lebih maksimal.
Ia berharap Pemerintah Kota Kendari dapat memperoleh masukan konstruktif dan rekomendasi yang bermanfaat dari tim pemeriksa BPK.
“Apupun Rekomendasi dari BPK akan menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Kendari menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kendari untuk terbuka dan kooperatif selama proses pemeriksaan. Ia menekankan agar seluruh rekomendasi BPK disampaikan secara tegas dan tertulis sebagai bahan evaluasi bersama.
“Kami memberikan kewenangan penuh kepada BPK untuk memeriksa tata kelola keuangan kami. Semua rekomendasi akan menjadi perhatian serius agar pengelolaan keuangan dan program pembangunan Kota Kendari ke depan dapat berjalan lebih baik,” ungkapnya.
Sementara itu, tim BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara yang diwakili oleh La Ode Muhammad Falihin menjelaskan pemeriksaan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.
“Saat ini, BPK tengah melakukan pemeriksaan pendahuluan atau interim terhadap LKPD Kota Kendari Tahun Anggaran 2025,” ungkap Laode Muhammad Falihin.
Ia juga menjelaskan Ruang lingkup pemeriksaan meliputi pemantauan tindak lanjut temuan tahun sebelumnya, di mana tingkat penyelesaian tindak lanjut Pemerintah Kota Kendari telah mencapai sekitar 90 persen. “Selain itu, BPK juga menilai efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan APBD 2025, serta melakukan pengujian substantif terbatas pada sejumlah akun, seperti kas, belanja modal, belanja barang dan jasa, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, tim BPK menekankan pentingnya penguncian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sejak tahap pemeriksaan pendahuluan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan saldo pendapatan dan belanja bersifat final, menghindari risiko pada pemeriksaan terperinci, serta mencegah praktik belanja yang tersebar kecil-kecil. (***)













