KPU Muna Beber Muna dan Muna Barat Ditegur Mendagri

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Dua kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) jelang pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilu Kada) mendapatkan teguran tertulis dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri), Tito Karnavian

lantaran mengabaikan protokol pencegahan penularan corona virus disease (Covid-19). Kedua daerah tersebut adalah kabupaten Muna dan Muna Barat. Hal tersebut diungkap Ketua KPU Muna, Kubais dalam rapat koordinasi pemantapan persiapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna di aula kantor KPU Muna, Kamis (3/9)

Teguran tersebut menurut Kubais harus menjadi perhatian seluruh elemen dan stakeholder agar Pemilu Kada di Muna berjalan lancar.  “Kita koordinasikan secara baik-baik dari orang yang di usung termasuk para pendukung atau timnya supaya betul-betul menerapkan protokol kesehatan covid-19,”ucapnya dihadapan peserta rapat di hadiri partai politik pendukung paslon Pemilu Kada Muna, Bawaslu, TNI dan Polri.

Ditempat yang sama, Komisioner Bawaslu Sultra, Munsir Salam menekankan,  dalam tahapan Pemilu Kada 2020 ada tanggung jawab lain yang sama pentingnya dengan proses-proses teknis yaitu ketentuan terkait Covid-19. “Informasinya Muna dan Muna Barat mendapat teguran keras dari Mendagri. Penyelenggara Pemilu juga mempunyai dewan kehormatan penyelenggaraan Pemilu, mereka memberikan penilaian terhadap penyelenggaraan  Pemilu.  Kita dinilai masih gamang menerapkan protokol  Covid-19, padahal itu salah satu situasi yang secara nasional sudah ditetapkan harus dipatuhi,” katanya.

Makanya dalam syarat-syarat pencalonan kata Munsir, dalam PKPU nomor 10 tahun 2020 di tegaskan persyaratan tambahan yakni kapatuhan status bakal Paslon bebas Covid-19. “Dalam ketentuannya dipastikan harus ada bukti pemeriksaan PCR bagi bakal Paslon yang mendaftar,” tegasnya.

Lebih lanjut kata Munsir, sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020, jadwal pendaftaran bakal Paslon di gelar selama tiga hari. “Dua hari prosesnya dari jam 7 pagi sampai jam 4 sore. Sementara di hari ke tiga yakni tanggal 6 September berakhir hingga jam 12 malam. Tidak ada waktu tambahan,” pungkasnya. (m1/c/hen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img