Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka, Proyek Rekayasa Lalu Lintas di Wakatobi

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM —Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan Korupsi manajemen rekayasa Lalu Lintas (Lalin) di Kabupaten Wakatobi tahun 2017 lalu.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody. Dua tersangka tersebut masing-masing inisial H dan L.

Meski demikian, Dody tidak berbicara banyak siapa kedua tersangka tersebut. “Tersangka sudah ditetapkan dua tersangka yaitu H dan L, kemudian Kejati akan melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka ini,” ujar Dodi.

Setelah penetapan tersangka lanjut Dody, pihaknya menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa keuangan Provinsi (BPKP) Sultra. “Jadi saat ini, posisi Kejati Sultra sedang menunggu audit BPKP,” jelasnya.

Untuk diketahui, proyek manajemen rekayasa Lalu Lintas di Kabupaten Wakatobi tahun 2017 lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) yang diikuti 5 Tenaga Ahli Dosen dari LPPM UHO.

Masing-masing 3 (tiga) dosen Tekhnik Sipil dan 2 (dua) dosen Kebumian. Anehnya dalam proses studi manajemen Rekayasa Lalu Lintas pada kawasan perkotaan hingga selesai, ke 5 dosen tersebut tidak dilibatkan, namun hasil laporan pertanggung jawabannya ada. (P2/c/hen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img