Kanwil Kemenkumham Sultra Lakukan Karantina Kantor

KENDARI,WAJAHSULTRA,COM–Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan Karantina Kantor selama tiga hari mulai 14 s.d 16 Februari 2022.

Hal ini dilakukan karena terdapat 12  ASN dan PPNPN Kantor Wilayah yang dinyatakan reaktif tes swab antigen Covid-19 pada Jumat kemarin.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, pemberlakuan Karantina Kantor ini merupakan langkah untuk mengantisipasi melonjaknya jumlah pegawai yang terpapar.

Hal ini juga berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Nomor Sek-5.OT.02.02 Tahun 2022.

Menjaga imun dan mematuhi Protokol Kesehatan, tak lupa pula Kakanwil ingatkan saat memberikan pengarahan secara virtual yang diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Kortini JM Sihotang, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), H. Muslim, Seluruh Ka UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi, serta Para Pejabat Administrator dan Pengawas Kantor Wilayah, Senin (14/02).

Dalam kesempatan itu, Kakanwil menegaskan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk segera melakukan swab pada jajaran sehingga bisa dilakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi lebih banyaknya pegawai yang terpapar Covid-19 ini.

“Segera lakukan swab pada seluruh pegawai, dan segera laporkan. Jika ditemukan banyak yang terpapar, segera lakukan Karantina Kantor dan lakukan penyinaran UV”, tegas Silvester.

Sementara itu terkait pelaksanaan tugas, Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) mengungkapkan bahwa walaupun diberlakukan Karantina Kantor, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tetap berjalan sebagaimana biasanya.

“Selama pelaksanaan karantina kantor dimaksud, seluruh Pegawai melaksanakan WFH (Work From Home) dan tidak diperkenankan untuk bepergian atau meninggalkan rumah kecuali untuk keperluan mendesak. Pelaksanaan WFH akan dipantau melalui aplikasi SiAP-DI (Sistem Aplikasi Penegakan Disiplin Pegawai) oleh atasan langsung dan Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,” ungkap Kortini.

Untuk diketahui, Aplikasi SiAP-DI sendiri adalah aplikasi inhouse Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam memantau kinerja pegawai dan telah digunakan sejak tahun 2020 lalu. (P3/c/hen)

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img