KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Kadis Kominfo Sulawesi Tenggara Ridwan Badallah membuka kegiatan Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR di lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Sultra, Kamis, .(8/9/2022).
Pada kesempatan itu Ridwan Badallah mengatakan bahwa SP4N-LAPOR sebagai aplikasi umum, dan seluruh instansi pemerintah wajib menggunakan SP4N-LAPOR dalam mengelola pengaduan pelayanan publik.
Menyinggung tujuan pelaksanaan Kegiatan Evaluasi Pengelolaan SP4N-LAPOR yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Kominfo Sultra adalah untuk mewujudkan pengelolaan pengaduan yang mampu memberikan respons dan solusi cepat serta terpercaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin mendapatkan informasi.
“Kita implementasikan pengelolaan pengaduan yang mampu memberikan respons dan solusi cepat serta terpercaya. Hal itu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin mendapatkan informasi,” ujar Kadis Kominfo Sultra Ridwan Badallah.
Hadir dalam kegiatan Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB Rizky Dwiputra Restavie, perwakilan Inspektorat Prov. Sultra, perwakilan Biro Organisasi dan Tata Kelola Prov. Sultra, serta admin SP4N Lapor dari 17 Kab/Kota Se-Sultra. (Usman)