Kadis Dinkes Sultra Hadiri Secara Virtual Sosialisasi Pedoman Penganugerahan SDM Kesehatan Teladan

  • Bagikan
Hadir secara langsung Kadis Kesehatan, Hj. Usnia, Kepala Seksi (Kasie) Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Camran serta para Staf Bidang SDK

KENDARI,WAJAHSULTRA,COM–Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengikuti acara penganugrahan secara virtual yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) dalam rangka Sosialisasi Pedoman Penganugerahan Penghargaan bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan Teladan Tahun 2023 di Aula Rapat Biro Organisasi Setda Prov. Sultra, (Jumat, 03 Maret 2023)

Acara tersebut dibuka secara virtual oleh Zubaidah Elvia  Direktorat Pembinaan dan Pengawasan (Dit. Binwas), yang dihadiri oleh para narasumber, yaitu; Donna F. Pandiangan dan Wulan Dit. Binwas, pejabat yang ditunjuk dari Dinas Kesehatan se-Indonesia serta Kab/Kota se-Indonesia.

Sementara itu, hadir secara langsung Kadis Kesehatan, Hj. Usnia, Kepala Seksi (Kasie) Bidang Sumber Daya Kesehatan  (SDK) Camran serta para Staf Bidang SDK.

Dalam paparan dari narasumber Direktorat Pembinaan dan Pengawasan, memgatakan bahwa Surat  Keputusan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor: HK.02.02/F/342/2023 tentang Pedoman Penganugerahan Penghargaan bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan Teladan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) adalah dasar pelaksanaan acara ini.

Adapun tujuan penganugerahan penghargaan, disebutkan ada 3 yaitu: Pertama memberikan penghargaan atas pengabdian, presentasi kerja, dan inovasi serta peran serta aktif Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan dalam mendorong keberhasilan pembangunan di bidang kesehatan; Kedua Meningkatkan motivasi SDM Kesehatan untuk melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan Ketiga mempertahankan kinerja SDM Kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan kesehatannya.

Lebih jauh ia mengatakan, jenis tenaga kesehatan calon penerima penghargaan ada 9 jenis Nakes di Puskesmas dan 13 Jenis,  Nakes di rumah sakit antara lain: Dokter, Dokter Gigi, Perawat,Bidan, Farmasi, Kesmas, Gizi,Kesehatan Lingkungan (Kesling), dan Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM).

Menurutnya, Rumah sakit harus ada dokter umum, dokter Spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidikan klinis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesmas, tenaga gizi, tenaga kesling, keterampilan fisik, tenaga keteknisian medis dan tenaga teknik biomedik, jelasnya.

Peserta yang ditetapkan sebagai tenaga kesehatan teladan per tingkat ditentukan berdasarkan nilai tertinggi pada penilaian akhir dari setiap tingkat penilaian ada 4 yaitu;

Pertama nilai akhir ditingkat Puskesmas dan Rumah Sakit Kab/Kota, berdasarkan penjumlahan unsur penilaian kinerja dan unsur penilaian inovasi.

Kedua Nilai akhir di tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat Provinsi, berasal dari penjumlahan unsur penilaian Inovasi, unsur penguasaan terhadap kebijakan bidang kesehatan dan unsur penilaian lainnya.

Ketiga nilai akhir di tingkat Rumah Sakit milik Kementerian Kesehatan, berasal dari penjumlahan unsur penilaian kinerja, unsur penilaian inovasi, unsur penguasaan terhadap kebijakan bidang kesehatan dan unsur penilaian lainnya.

Keempat nilai akhir di tingkat nasional, berasal dari penjumlahan unsur penilaian inovasi dan unsur penilaian lainnya, jelasnya. (Sp/hen)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *