Dukung Perwali Nomor 27 Tahun 2020, Rajab Jinik: Saya Tidak Sepakat Jika THM Ditutup

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan Peraturan Wali (Perwali) nomor 27 tahun 2020.

Peraturan tersebut memuat tentang pemberian sanksi denda kepada masyarakat jika tidak menggunakan masker. Kemudian memberlakukan jam malam, mulai pukul 22.00 Wita sampai 04.00 Wita.

Dengan demikian Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Kendari akan ditutup.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Kendari, La Ode Muh. Rajab Jinik mendukung Pemkot Kendari dalam memberlakukan Perwali nomor 27 tahun 2020, namun dirinya tidak sepakat jika melakukan penutupan terhadap THM.

Perlu diketahui tambah Ketua Komisi III DPRD Kota ini, bahwa THM merupakan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbanyak di Kota bertaqwa ini. “Kalau THM ditutup, itu sumber kemunduran New Normal pertumbuhan ekonomi Kota Kendari,” jelasnya saat ditemui di ruangannya. Selasa, (08/09).

Seharusnya yang diperkatat tambah Politisi Golkar ini protokol covid-19, karena itu dapat memutus mata rantai penyebaran wabah mematikan itu. DPRD juga selama ini sudah menyampaikan kepada pihak THM untuk mematuhi protokol kesehatan. “Saya dukung perwali tersebut, akan tetapi THM ditutup saya tidak sepakat. Seharusnya evaluasi dari tim gugus tugas itu ditampilkan jika klaster baru munculnya dari THM maka itu yang ditutup sementara,” tegasnya.

Namun THM di Kota Kendari sejauh ini lanjutnya, sudah mematuhi semua protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Masyarakat juga ketika masuk di THM telah disiapkan penyemprotan disinfektan, masker dan alat tes suhu tubuh. “Kita mendukung intruksi Perwali tentang pemberlakuan jam malam tetapi seharuanya tidak berlaku untuk THM. Apa bedanya kita berada di dalam rumah,” urainya.

Sehingga Pemerintah harus melakukan evalusi kesadaran masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran corona. “Itu saja sebenarnya, karena dari situ sumber penyebaran musibah non alam itu,” paparnya.

Tak hanya itu, Pemkot Kendari harus kembali mengfungsikan perbatasan-perbatasan yang ada di Kota Kendari. Warga yang masuk di Kota harus memperlihatkan bukti rapid test atau hasil swabnya. “Itu yang terjadi selama ini, jangan sampai selama ini kita mengimpor penyakit dari kabupaten atau daerah lain atau sebaliknya jangan sampai kita juga yang mengekspor penyakit di kabupaten lain,” ungkapnya.

Jika Perwali tersebut bisa ditambah untuk mencegah penyebaran covid, masyarakat yang keluar ataupun yang masuk di Kota Kendari harus dilengkapi dengan Polymerase Chain Reaction (PCR).

Selain itu, Rajab menjelaskan, banyak program pemerintah tentang tes gratis, PCR gratis, hanya tidak dipatuhi oleh masyarakat, sehingga perbatasan itu difungsikan kembali dalam rangka memutus atau memastikan warga yang masuk bebas dari corona. Baik dari luar daerah di Provinsi Sultra maupun dari Provinsi lain harus sudah dilengkapi dengan PCR.

Menurutnya, tidak tepat memutus penyebaran corona dengan menutup THM, karena saat ini sudah masuk dalam New Normal. “Lagian ada tidak yang dijabarkan oleh tim gugus tugas Kota Kendari, bahwa klaster baru itu muncul dari THM, kan tidak ada. Kasian mereka yang dirugikan apakah pemerintah siap membayar gaji gaji karywan di THM,” paparnya.

Rajab menuturkan, THM ini selain penyumbang PAD terbanyak juga banyak memperkerjakan masyarakt, jika ini mampu ditangani Pemkot Kendari untuk kelangsungan hidup mereka, silahkan ditutup. “Jika sebaliknya, maka jangan tutup, karena itu banyak masyarakat yang dirugikan jika dilakukan penutupan,” tutupnya. (P2/hen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img