Bupati Ruksamin : Penyaluran Zakat Fitrah Kepada yang Berhak Menerima Harus Diberikan 2 Hari Sebelum Shalat Idul Fitri. Pemkab Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

KONAWE UTARA, WAJAH SULTRA, COM–Bupati Ruksamin mengatakan,Penyaluran Zakat Fitrah Kepada yang Berhak Menerima Harus Diberikan 2 Hari Sebelum Shalat Idul Fitri..Pemkab Konut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah tahun 1445 H tahun 2024 Masehi.
Orang nomor satu di Konawe Utara  mengatakan itu setelah berlangsungnya Penetapan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Utara. Berdasarkan SK itu, besaran Zakat Fitrah bagi umat Islam yang akan membayar Zakat Fitrah ditetapkan sebesar 3 setengah liter beras.
“Adapun bagi umat islam yang membayar Zakat Fitrah dengan uang makan besaran Zakat Fitrah ditetapkan sesuai makanan pokok yaitu, Beras Super Rp61.600 jiwa, Beras Ciliwung Rp52.500 jiwa, Beras Dolog Rp 33.250 jiwa, dan Jagung Sagu Ubi sebesar Rp33.000,” jelas Bupati Konawe Utara Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si., IPU., ASEAN. Eng saat menetapkan besaran Zakat Fitrah di Aula Kantor Bupati, Kamis (21/3/2024).
Lebih lanjut, dalam SK Bupati itu juga  menegaskan, bahwa penetapan Zakat Fitrah pada masing masing kelurahan ditetapkan berdasarkan surat keputusan kepala desa dari kelurahan setempat.
Termasuk, mekanisme pengolaan Zakat Fitrah yang diterima oleh Amil Zakat juga diatatur dalam surat keputusan tersebut.
Pada kesempatan itu Bupati Ruksamin juga mengharap agar setiap Amil Zakat wajib membuat laporan tentang jumlah Zakat Fitrah yang diterima dan jumlah wajib Zakat yang menerima Zakat Fitrah.
Lebih jauh Bupati menambahkan, laporannya ditujukan kepada Bupati Konut dengan tembusan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Konut paling lambat 30 hari setelah Hari Raya Idul Fitri.. (ks/hen)

SK Bupati itu juga menegaskan, bahwa penetapan Zakat Fitrah pada masing masing kelurahan ditetapkan berdasarkan surat keputusan kepala desa dari kelurahan setempat.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img