KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Basiran mengatakan semua insentif nakes periode September-Desember 2020 lalu, sudah terbayarkan sejak 29 Juli 2021.
“ Soal tunggakan honor atau insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 tak lagi ada masalah. Semua sudah dibayarkan, “ kata Basiran menambahkan, juga insentif Nakes periode Januari-Juni 2021 juga telah terbayarkan. Tanggal pencairannya yakni 30 Juli 2021.
“Semua sudah masuk di dalam rekening masing-masing nakes. Sehingga sudah tidak ada lagi kendala, semua sudah terbayarkan,” kata mantan Asisten I Setda Sultra ini, Senin (2/8/2021).
Lebih jauh Basiran mengatakan, untuk pencairan berikutnya, insentif nakes akan dibayarkan setiap bulan pada awal bulan berikutnya. Sebab, terlebih dahulu dibuatkan syarat administrasinya sebelum pencairan insentif.
“Misalnya untuk Juli 2021 akan dibayarkan pada awal Agustus 2021 setelah disiapkan dokumen pendukung,” jelasnya.
Terkait keterlambatan pencarian, Basiran bilang hal tersebut murni dari masalah administrasi dan tidak ada faktor kesengajaan dari pemerintah.
Pasalnya, pembayaran insentif sebelumnya tidak dibebankan ke pemerintah daerah (pemda) melainkan langsung dari pusat.
Tetapi dalam perjalanannnya, pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 17 tahun 2021 tentang Insentif Nakes Dibayarkan Pemda menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). (hen)