KENDARI, WAJAH SULTRA, COM–Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 7,58 persen. Melalui ketetapan ini, UMP Sultra kini berada di angka Rp3.306.496,18 per bulan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 110.3.3.1/581 yang ditandatangani oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, di Kendari pada Rabu, (24/12).
Andi mengungkapkan bahwa kenaikan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha.
“Kita berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Andi dalam keterangannya (29/12).
Angka UMP 2026 tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp232.944,48 dibandingkan UMP tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp3.073.551,70. Formulasi kenaikan ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja.
Selain upah umum, Pemprov Sultra juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor strategis, yakni pertambangan dan konstruksi.
Untuk sektor pertambangan dan penggalian, upah ditetapkan menjadi Rp3.373.843,20, naik 8,14 persen dari tahun sebelumnya. Sementara untuk sektor konstruksi, upah dipatok sebesar Rp3.437.546,64 atau naik 7,02 persen.
Bersamaan dengan UMP, Gubernur juga telah menandatangani besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk sejumlah wilayah dengan rincian yakni Kabupaten Kolaka sebesar Rp3.688.130,26 (Tertinggi), Kota Kendari Rp3.516.070,42 dan Kabupaten Konawe Utara senilai Rp3.510.505,70.
Khusus untuk Kabupaten Kolaka, pemerintah juga menetapkan UMSK sektor pertambangan sebesar Rp3.713.476,49 dan sektor konstruksi mencapai Rp3.844.359,65.
Kebijakan pengupahan ini mulai berlaku efektif per 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Andi menegaskan bahwa besaran upah ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja senior, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah sesuai regulasi.
Ketetapan ini mengacu pada sejumlah landasan hukum terbaru, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Saya mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan ini. Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi,” pungkasnya.(Hen)













